Soroti Kasus 11 Petani Jambi Jadi Tersangka Karhutla, Deddy Sitorus: Jangan Sampai UU Perampasan Aset Jadi Alat Kriminalisasi

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Politisi PDIP sekaligus Anggota DPR RI, Deddy Yevri Sitorus, mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak disalahgunakan dan hanya menyasar pelaku tindak pidana korupsi.
Dia khawatir jika rumusan pasalnya tidak spesifik, undang-undang itu justru bisa digunakan untuk membungkam kelompok kritis hingga masyarakat biasa.
Pernyataan itu disampaikan Deddy melalui unggahan di media sosialnya, Jumat (5/9/2026). Ia menyoroti putusan Polda Jambi yang menetapkan 11 petani sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), bukan perusahaan.
“Jangan Jadi Pedang Bermata Dua”
Deddy menilai UU Perampasan Aset harus dirumuskan secara jelas agar tidak multitafsir.
“Kalau UU Perampasan Asset tidak spesifik hanya menyasar tindak pidana korupsi dan para koruptor, bukan tidak mungkin menyasar kelompok kritis, masyarakat biasa, swasta dan lainnya,” tulis Deddy.
Ia menegaskan, jika aparat penegak hukum belum benar-benar bersih dan masih antinkritik, maka UU tersebut berpotensi menjadi “pedang bermata dua untuk membungkam dan merugikan siapapun yg lemah”.
“UU Perampasan Asset harus benar-benar clear dan tidak multi tafsir shgg bisa dipakai utk kesewenang-wenangan. Jaksa, Hakim dan Polisi harus benar-benar punya nurani dan diawasi dengan baik,” tegasnya.
Contoh Kasus 11 Petani di Jambi
Deddy mengaitkan kekhawatirannya dengan kasus yang terjadi di Jambi. Berdasarkan pemberitaan http://Kompas.com 3 September 2026, Polda Jambi menetapkan 11 petani sebagai tersangka karhutla.
“Seperti kasus pembakaran lahan ini, kemarin yg diributkan penguasa adalah pembakaran oleh perusahaan tetapi yg diseret ke pengadilan justru para petani biasa!!!,” ujarnya.
Menurut Deddy, pembakaran lahan bisa saja dianggap menyebabkan kerugian negara jika UU Perampasan Aset dirumuskan terlalu luas. Akibatnya, harta benda petani bisa dirampas secara tidak adil.
“Membakar lahan bisa saja dianggap menyebabkan kerugian negara (kalau UU Perampasan Asset terlalu ngaret) dan harta benda mereka dirampas sesuka hati. Karena itu, sekali lagi mari kita kawal bersama!” tulisnya.
Desak Fokus Basmi Koruptor
Di akhir pernyataannya, Deddy mendorong agar semangat pemberantasan korupsi tetap menjadi fokus utama UU Perampasan Aset.
“Ganyang koruptor, sapu habis korupsi dengan alat dan orang yang mumpuni!! Mari sama-sama kita awasi dan kawal isinya agar tidak melenceng dari kehendak rakyat! Jangan biarkan kemarahan rakyat terhadap korupsi justru dimanfaatkan menjadi alat bagi orang dan atau kelompok tertentu untuk mencapai tujuan politik mereka,” pungkasnya.
Hingga saat ini, RUU Perampasan Aset masih menjadi salah satu RUU yang ditunggu pengesahannya oleh DPR dan pemerintah. (Elva/Fajar)
Source link
