News

Pakar Hukum Tata Negara: Jika Syarat Pendidikan Tidak Terpenuhi, MK Bisa Pecat Gibran



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana, kembali menyoroti persoalan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Denny menekankan bahwa persoalan tersebut dapat dibawa untuk diuji melalui mekanisme hukum di Mahkamah Konstitusi (MK), apabila dokumen yang menurutnya menjadi bukti penyelesaian pendidikan sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) atau sederajat tidak kunjung dihadirkan.

Dikatakan Denny, hal tersebut berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pencalonan Gibran dalam Pilpres.

Syarat Pendidikan Dianggap Tidak Memenuhi

Denny mengatakan, ketiadaan dokumen yang dinilai dapat membuktikan penyelesaian pendidikan SLTA atau sederajat berpotensi memunculkan pertanyaan mengenai pemenuhan persyaratan sebagai calon.

“Jika dokumen bukti telah menyelesaikan pendidikan SLTA atau sederajat tidak kunjung dihadirkan, maka patut diduga Gibran tidak memenuhi syarat calon,” ujar Denny, dikutip fajar.co.id, Rabu (2/9/2026).

Ia mengatakan persoalan tersebut tengah dipertimbangkan untuk diuji melalui Mahkamah Konstitusi.

“Dengan demikian, perkara ini kami pertimbangkan untuk diuji ke hadapan Mahkamah Konstitusi,” lanjutnya.

Pencalonan Bisa Dibatalkan

Denny kemudian menyampaikan pandangannya mengenai kemungkinan konsekuensi hukum apabila Mahkamah Konstitusi memiliki penilaian yang sama terkait pemenuhan syarat pendidikan tersebut.

Dikatakan Denny, apabila MK menyatakan Gibran tidak memenuhi persyaratan pendidikan, maka pencalonannya dapat dipersoalkan.

“Jika Mahkamah sepakat bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, maka pencalonannya dapat dibatalkan, dan Gibran dipecat sebagai Wapres,” tegasnya.

Di tengah polemik tersebut, Denny juga memberikan pembaruan terkait sayembara dokumen ijazah SMA atau sederajat Gibran yang sebelumnya diumumkan.

Ia menyebut hadiah dalam sayembara tersebut mencapai Rp5,47 miliar.

“Update sayembara ijazah SMA atau sederajat Gibran, hadiah Rp5,47 miliar, tersisa 8 hari lagi!,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, kembali menyentil mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, yang menggagas sayembara tersebut.

Sentilan Andi Azwan ini muncul setelah Denny menunjukkan SKCK miliknya karena kasus dugaan korupsi payment gateway yang pernah menyeret namanya mendadak diungkit kembali.

Seperti diketahui, Andi Azwan sebelumnya sempat berhadapan langsung dengan Denny dalam sebuah program televisi.

Kini, ia kembali mempertanyakan maksud dan tujuan sayembara yang menurut Denny nilai hadiahnya terus bertambah.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *