News

Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tak Ada Tanggal, UGM Buka Suara



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Lembar pengesahan skripsi Joko Widodo (Jokowi) yang tidak mencantumkan tanggal sempat menjadi sorotan publik. Universitas Gadjah Mada (UGM) memastikan kondisi tersebut tidak membatalkan kelulusan maupun nilai akhir Jokowi.

Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta, menjelaskan keabsahan kelulusan mahasiswa tidak ditentukan oleh ada atau tidaknya tanggal pada lembar pengesahan skripsi.

Menurut Sigit, dokumen utama yang menjadi dasar kelulusan adalah Berita Acara Ujian atau pendadaran. Dokumen tersebut mencatat proses ujian dan hasil yang diperoleh mahasiswa dari para dosen penguji.

“Kalau di skripsi itu enggak ada nilainya. Tapi kalau di berita acara pendadaran itu ada nilainya,” kata Sigit melalui kanal YouTube UGM dikutip pada Kamis (3/9/2026).

Nilai yang tercantum dalam Berita Acara Ujian kemudian menjadi bagian dari proses penilaian akhir mahasiswa dalam yudisium.

Karena itu, tidak adanya tanggal pada lembar pengesahan skripsi tidak menjadi dasar untuk menyatakan kelulusan mahasiswa tidak sah.

Sigit juga menjelaskan kondisi administrasi akademik pada era 1980-an. Saat itu, penyusunan skripsi masih dilakukan secara manual dengan menggunakan mesin tik.

Setelah mahasiswa dinyatakan lulus dalam ujian pendadaran, proses belum langsung selesai. Mahasiswa masih harus melakukan revisi sesuai arahan dosen penguji.

Naskah yang telah diperbaiki kemudian diketik ulang sebelum diserahkan ke percetakan. Pada tahap akhir, skripsi dibuat dalam bentuk jilid tebal dan dilengkapi halaman judul serta lembar pengesahan.

Menurut Sigit, proses manual tersebut membuka kemungkinan adanya bagian administratif yang terlewat.

Salah satunya adalah pencantuman tanggal pada lembar pengesahan.

“Ada lembar pengesahan yang luput barangkali ya, lupa waktu itu untuk memberikan tanggalnya. Ya, itu hal yang saya pikir wajar ya. Karena ketergesaan atau alasan yang lain itu, jadi luput untuk itu,” ujarnya.

UGM menegaskan tidak adanya tanggal pada lembar pengesahan tersebut tidak berpengaruh terhadap validitas akademik skripsi Jokowi.

Sebab, proses kelulusan mahasiswa tidak hanya didasarkan pada satu lembar dokumen. Ada rangkaian administrasi akademik yang mencakup ujian pendadaran, pencatatan nilai, hingga yudisium.

Rekam jejak ujian, nilai, dan proses akademik Jokowi disebut tetap tercatat dalam dokumen yang dimiliki UGM.

Dengan demikian, persoalan administratif pada lembar pengesahan skripsi tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan status kelulusan Jokowi.

UGM tetap menyatakan Joko Widodo merupakan alumnus Fakultas Kehutanan UGM dan telah menyelesaikan pendidikan sarjananya sesuai dengan catatan akademik yang dimiliki universitas. (Pram/fajar)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *