2 Kali Mangkir, Apa yang Digali Penyidik Selama 9 Jam dari Bahtiar Baharuddin?

PORTALUTAMA.NET, MAKASSAR — Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyebut bahwa Bahtiar Baharuddin diperiksa selama sembilan jam pada Senin (32/8/2026) setelah mangkir dua kali pemanggilan.
Dikatakan Soetarmi, Bahtiar tiba di Kejati Sulsel didampingi oleh tim penasihat hukumnya.
Sekitar sembilan jam mantan PJ Gubernur Sulsel tersebut menjalani pemeriksaan.
“Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.00 WITA dan berdasarkan agenda pemeriksaan, diperkirakan berlangsung hingga sekitar pukul 19.30 WITA,” ujar Soetarmi kepada awak media.
Lanjut Soetarmi, pemeriksaan terhadap BB dilakukan dalam rangka mendalami materi pemeriksaan yang sebelumnya telah dilakukan penyidik.
“Selain mengonfirmasi sejumlah keterangan terdahulu, penyidik juga mengajukan beberapa pertanyaan tambahan guna memperjelas dan melengkapi kebutuhan penyidikan,” tukasnya.
Kejati Minta Bahtiar Koperatif
Soetarmi menegaskan, pihaknya telah menyampaikan sikap agar Bahtiar menghormati proses hukum, bersikap kooperatif, serta memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah disampaikan secara patut oleh penyidik.
“Imbauan tersebut akhirnya diindahkan. BB hadir memenuhi panggilan ketiga dan saat ini telah menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang tengah berjalan,” ucap dia.
Soetarmi bilang, kehadiran Bahtiar menunjukkan bahwa proses penyidikan tetap berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Setiap pihak yang dipanggil dalam proses penyidikan diharapkan dapat bersikap kooperatif demi kelancaran proses penegakan hukum dan terciptanya kepastian hukum,” tandasnya.
Sebelumnya, Bahtiar Baharuddin, memperoleh angin segar dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas.
Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukannya terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Muhammad Adil Kasim dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Ruang Sidang Prof Oemar Seno Adji, PN Makassar, Senin (29/6/2026).
Hakim Kabulkan Sebagian Permohonan Bahtiar
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Bahtiar dikabulkan untuk sebagian.
“Satu, mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” ucap Muhammad Adil Kasim saat membacakan putusan.
Sidang tersebut merupakan bagian dari gugatan praperadilan yang diajukan Bahtiar atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek bibit nanas.
Hakim juga menyatakan penetapan Bahtiar sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Sulsel tidak sah karena dianggap masih prematur.
Source link
