News

Ade Darmawan Nilai Praperadilan Kelima Roy Suryo Tak Selesaikan Polemik, Tantang Buktikan di Sidang Pokok



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan menilai langkah Roy Suryo kembali mengajukan praperadilan tidak akan menyelesaikan substansi perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.

Menurut Ade, pokok perkara dan seluruh bukti yang dimiliki para pihak seharusnya diuji dalam persidangan pokok perkara, bukan berhenti pada mekanisme praperadilan.

“Silakan saja (melanjutkan praperadilan kelima). Tetapi gini, saya sampaikan bahwa kalaupun dia (Roy Suryo) praperadilan terus menerus itu kan tidak menyelesaikan masalah, tidak akan menghilangkan pokok perkara,” ujar Ade, dikutip Senin (31/8/2026).

Ade menekankan, pihak yang meyakini suatu tuduhan harus dapat membuktikannya di hadapan majelis hakim. Ia menilai sidang pokok perkara menyediakan ruang pembuktian yang lebih komprehensif untuk menguji bukti dan argumentasi masing-masing pihak.

“Saya sangat merindukan mau melihat Mas Roy melakukan atraksi di depan hakim bahwa ‘ini membuktikan ijazah Bapak Jokowi palsu.’ Itu yang kami inginkan,” ujarnya.

Ia pun meminta Roy tidak hanya berfokus pada mekanisme praperadilan, melainkan membawa bukti yang dimiliki untuk diuji secara terbuka dalam persidangan pokok perkara.

Roy Suryo diketahui kembali mengajukan gugatan praperadilan kelima di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan tersebut menyoroti tuntutan ganti kerugian atas tindakan upaya paksa yang dinilai tidak sah.

Sidang perdana gugatan itu sebelumnya ditunda karena pihak Kejaksaan Tinggi Jakarta dan Kementerian Keuangan selaku termohon tidak hadir.

Roy menilai ketidakhadiran para termohon tidak membuktikan gugatan tersebut diajukan untuk mengulur waktu. Ia menegaskan pihaknya tetap siap menghadapi proses persidangan.

Polemik ini berlangsung di tengah proses hukum terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Mantan Presiden RI itu sebelumnya juga menyatakan siap hadir apabila diperlukan dalam persidangan pokok perkara.

Jokowi bahkan menyatakan akan membawa dokumen pendidikan yang dimilikinya, mulai dari ijazah sekolah dasar hingga pendidikan strata satu, apabila diminta untuk kepentingan proses persidangan.

Pernyataan Ade menambah dinamika polemik yang hingga kini masih bergulir, terutama terkait perbedaan pandangan mengenai mekanisme hukum yang dinilai paling tepat untuk menguji substansi perkara tersebut.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *