News

Tuntut Perampasan Aset dan Hukuman Mati Koruptor, Aksi Mas Botok Dinilai Belum Cukup



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026 yang membawa tuntutan perampasan aset koruptor dan hukuman mati bagi koruptor dinilai telah berhasil membuka akses hingga ke parlemen.

Namun, gerakan tersebut dianggap belum sepenuhnya merepresentasikan aspirasi masyarakat Indonesia secara luas.

Masih Banyak Persoalan yang Perlu Dievaluasi

Penggagas Parlemen Bayangan Indonesia Pasti, Heru Subagia, menilai terdapat sejumlah persoalan yang perlu menjadi evaluasi, terutama setelah AMPB menyepakati sejumlah agenda dengan DPR RI dan kemudian mengakhiri aksi.

“Yang perlu dicermati bahwa secara spesifik atau khusus, apa yang diperjuangkan, apa yang ditemukan dan diperbuat AMPB dan teman-teman aktivis lainnya sudah benar dan fokus, tentunya menyuarakan dua agenda utama, perampasan aset dan hukuman mati untuk koruptor,” ujar Heru kepada Fajar.co.id, Jumat (28/8/2026).

Heru menilai sasaran gerakan tersebut juga sudah tepat karena langsung menyentuh kewenangan DPR RI, khususnya Komisi III yang membidangi persoalan hukum.

Ia kemudian menyinggung kesepakatan yang disebut memberikan batas waktu pembahasan agenda perampasan aset hingga Desember 2026.

“Hal yang cukup menarik adalah diterimanya kedua belah pihak usulan untuk menyepakati agenda perampasan aset dan juga untuk membuat koruptor akan disahkan terakhir atau maksimal tanggal 15 Desember 2026 nanti,” ucapnya.

Menurut Heru, persoalan muncul karena tuntutan yang dibawa dalam aksi pada akhir Agustus harus menunggu beberapa bulan untuk mendapatkan kepastian.

“Tapi ada beberapa hal yang memungkinkan ruangan-ruangan khusus atau wacana agenda politik yang akan bergerak dalam tinggal waktu yang menurut saya meresahkan dan menjadi blunder,” tukasnya.

Heru menekankan, rentang waktu tersebut berpotensi menciptakan ketidakpastian politik.

“Sekarang Agustus, akhir Agustus, kemudian harus menunggu agenda tuntutannya disahkan di bulan Desember. Artinya 3-4 bulan harus menunggu,” tuturnya.

“Limit menunggu yang ditentukan cukup lama dan bisa menjadi ketidakpastian politik,” tambahnya.

Belum Mewakili Seluruh Rakyat

Heru mengatakan isu perampasan aset dan hukuman berat bagi koruptor sejatinya telah berkembang menjadi agenda publik yang tidak hanya dimiliki satu kelompok.

Menurutnya, isu tersebut merupakan gagasan besar yang menyangkut kepentingan berbagai elemen masyarakat.

Namun, ia menilai aksi AMPB masih terlalu kuat membawa identitas kelompok masyarakat Pati.

“Faktanya di situ hanya didominasi atau keterwakilannya secara umum oleh masyarakat Pati yang menamakan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB),” lanjutnya.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *