Yusril Tegaskan Tak Pernah Perintahkan Pemblokiran, Said Didu: Pembusukan dari Dalam Sedang Berlangsung

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, menyoroti polemik penundaan transaksi rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Mas Botok.
Said Didu menilai polemik tersebut berpotensi menimbulkan dampak lebih luas, termasuk terhadap citra pemerintah dan Bank Mandiri sebagai bank milik negara.
Komentar itu disampaikan Said Didu menanggapi klarifikasi Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang menyatakan tidak pernah memerintahkan pembekuan maupun penundaan transaksi rekening Botok.
“Pembusukan dari dalam sedang berlangsung,” kata Didu dikutip dari unggahannya di X, Kamis (27/8/2026).
Menurut Said Didu, polemik tersebut pada akhirnya dapat merusak nama Presiden dan Bank Mandiri.
“Akhirnya nama Presiden dan Bank BUMN jadi rusak,” terang Didu.
Yusril Tegaskan Tak Pernah Perintahkan Penundaan Rekening
Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra menegaskan pihaknya tidak pernah memberikan perintah untuk melakukan pemblokiran atau penundaan transaksi terhadap rekening milik aktivis asal Pati tersebut.
Ia mengatakan kewenangan untuk melakukan tindakan penundaan transaksi dalam kondisi tertentu berada pada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menjelaskan bahwa kewenangan seperti itu memang dimiliki oleh pihak kepolisian selaku penyelidik atau penyidik, kalau mereka menduga ada suatu tindak pidana,” kata Yusril dikutip Kamis (27/8/2026).
Meski demikian, Yusril menekankan kewenangan tersebut memiliki batasan, termasuk mengenai jangka waktu penundaan transaksi berdasarkan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Tapi itu terbatas ya, berdasarkan Undang-Undang TPPU, upaya untuk penundaan rekening itu waktunya cuma lima hari,” terangnya.
“Setelah lima hari itu akan diputuskan, akan dihentikan atau dilanjutkan,” sambungnya.
Yusril menyebut hingga saat ini persoalan tersebut belum berlanjut ke tahap penyidikan.
“Seperti kita ketahui, sampai saat ini belum ada langkah hukum sampai ke tingkat penyidikan. Karena memang, kelihatannya belum ada pidananya,” imbuhnya.
Menurut Yusril, langkah penundaan transaksi yang dilakukan aparat merupakan bentuk mitigasi sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang.
“Tapi karena polisi berjaga-jaga dan UU TPPU memang memungkinkan polisi melakukan penundaan sementara terhadap transaksi milik seseorang atau perusahaan,” terangnya.
Yusril Koordinasi dengan PPATK dan Kepolisian
Yusril mengaku telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait polemik rekening Botok.
Source link
