Polemik Ijazah Jokowi Belum Usai, UGM Tegaskan Bukti Kuliah hingga Lulus 1985 sementara Roy Suryo Cari Pembanding Baru

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali menegaskan status Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi sebagai alumnus Fakultas Kehutanan. Penegasan tersebut disampaikan di tengah polemik yang terus berkembang mengenai keaslian ijazah Jokowi.
Rektor UGM Prof. Ova Emilia mengatakan, Jokowi tercatat sebagai mahasiswa UGM sejak 18 Juli 1980 dengan nomor mahasiswa 80/34416/KT/1681 dan menyelesaikan pendidikannya pada 1985.
“Yang bersangkutan telah melaksanakan seluruh proses studi yang dimulai sejak tahun 1980 dengan nomor mahasiswa 80/34416/KT/1681 dan lulus pada 1985,” ujar Ova dalam kanal YouTube UGM, dikutip Kamis (27/8/2026).
Ova menjelaskan, UGM memiliki berbagai arsip yang mencatat perjalanan akademik Jokowi. Bukti penerimaan mahasiswa, registrasi, formulir pendaftaran, hingga proses akademik disebut terdokumentasi oleh institusi.
Menurutnya, data Jokowi juga tercatat dalam buku angkatan mahasiswa tahun 1980. Jokowi kemudian menjalani pendidikan di Fakultas Kehutanan dengan dosen pembimbing Kasmudjo.
Pada 1983, Jokowi disebut menyelesaikan evaluasi program sarjana muda. Setelah itu, sistem pendidikan sarjana muda dan sarjana mengalami penyatuan, sebelum Jokowi melanjutkan proses akademiknya hingga menyusun skripsi.
Skripsi tersebut dikerjakan di bawah bimbingan Ahmad Sumitro.
UGM Jelaskan Perbedaan Penulisan Nama hingga Foto Berkacamata
Dalam penjelasannya, Ova turut merespons sejumlah hal yang menjadi sorotan dalam polemik ijazah Jokowi, termasuk perbedaan penulisan nama dosen pembimbing.
Ia mengatakan penulisan nama Soemitro dan Sumitro sama-sama digunakan dalam dokumen resmi.
“Penulisan nama Soemitro dikenal dalam dua bentuk, yakni Soemitro dan Sumitro. Kedua ejaan tersebut sah dan digunakan dalam dokumen resmi,” kata Ova.
Selain itu, UGM juga menjelaskan soal foto Jokowi yang mengenakan kacamata pada dokumen akademiknya.
Menurut Ova, ketentuan yang berlaku pada masa tersebut tidak melarang penggunaan kacamata secara umum. Larangan hanya berlaku terhadap penggunaan kacamata hitam.
“Di masa itu yang dilarang adalah foto dengan kaca mata hitam,” ujarnya.
Ova merujuk pada pengumuman yang dikeluarkan Pembantu Rektor Bidang Pengajaran, Penelitian, dan Pengabdian pada Masyarakat pada 3 November 1984.
UGM, kata dia, juga memiliki arsip lain yang menunjukkan foto mahasiswa menggunakan kacamata.
Dokumen Akademik Jokowi Pernah Diserahkan ke Bareskrim
Sebelumnya, UGM telah menyerahkan sejumlah dokumen akademik Jokowi kepada Bareskrim Polri dalam rangka proses pemeriksaan.
Dokumen tersebut meliputi data pribadi, catatan perkuliahan, hingga foto-foto kegiatan Jokowi selama menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan UGM.
Source link
