Drama Sidang Banding Nadiem: Pengakuan Saksi Acer Soal Harga Chromebook dan Momen ‘Jaksa Kocak’ Disentil Rumail Abbas

PORTALUTAMA.NET, MAKASSAR — Jalannya sidang banding kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terus menyita perhatian publik. Berbagai fakta baru dan dinamika menarik terungkap di ruang pengadilan.
Penulis sekaligus konten kreator kenamaan, Rumail Abbas, turut menyoroti jalannya persidangan tersebut. Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan serta momen menggelitik dalam adu argumentasi antara pihak terdakwa, jaksa penuntut umum, dan saksi ahli di persidangan.
Tudingan Kerugian Negara Rp1,5 Triliun Dinilai Rancu
Sebagaimana diketahui, Nadiem Makarim sebelumnya divonis hukuman penjara di atas 10 tahun atas tuduhan merugikan keuangan negara dalam proyek pengadaan Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Pihak Nadiem kemudian mengajukan upaya hukum banding.
Rumail Abbas menjelaskan, inti dakwaan jaksa berpatokan pada kalkulasi BPKP yang menyebut harga ideal satu unit Chromebook adalah Rp4,3 juta. Sementara Kemendikbudristek membeli di kisaran rata-rata Rp5,6 juta per unit.
Selisih sekitar Rp1,3 juta dari total 1,2 juta unit laptop itulah yang oleh jaksa dihitung sebagai kerugian negara sebesar Rp1,5 triliun. Padahal, menurut Rumail, angka Rp4,3 juta yang dipakai BPKP sejatinya merupakan cost of production atau ongkos produksi.
“Masalahnya, harga Rp4,3 juta itu adalah ongkos produksi. Mungkinkah sebuah perusahaan menjual barang mereka sebesar ongkos produksinya? Tentu saja tidak, karena jika dijual dengan harga segitu, pastilah mereka rugi,” tegas Rumail Abbas dikutip fajar.co.id dari akun pribadinya di Facebook, Rabu (26/8/2026).
Saksi PT Acer Indonesia Bantah Angka Kalkulasi Jaksa
Dinamika persidangan makin menarik ketika pihak terdakwa mencecar saksi dari produsen elektronik PT Acer Indonesia. Nadiem sempat bertanya apakah pihak produsen bersedia menjual Chromebook seharga Rp4,3 juta pada kurun waktu pengadaan tersebut.
Meski sempat mendapat interupsi ketat dari tim jaksa, majelis hakim akhirnya mengizinkan saksi untuk menjawab pertanyaan teknis tersebut.
“Jika dibeli dengan harga segitu (Rp4,3 juta), di waktu itu, saya tidak akan mau,” ujar saksi dari PT Acer Indonesia di hadapan majelis hakim.
Saksi dari PT Acer mengungkapkan bahwa pada periode 2020–2021, harga jual pasaran untuk unit Chromebook berada di kisaran Rp6 juta hingga Rp7 juta per item. Bahkan, ketika hakim menanyakan berapa harga spesifikasi Chromebook paling standar pada kurun waktu tersebut, saksi menegaskan harganya tetap bertahan di angka Rp6 jutaan.
Rumail menambahkan, Nadiem juga memaparkan data survei terhadap 40 item Chromebook yang beredar pada rentang tahun 2020–2021. Hasil survei memperlihatkan rata-rata Chromebook dengan spesifikasi sejenis dijual seharga Rp6,3 juta, dan tidak ada satu pun unit baru yang dijual seharga Rp4,3 juta sebagaimana klaim jaksa.
Source link
