News

Setuju Ahok soal Isu UU Perampasan Aset, Chusnul Chotimah: Kalau Cuma Itu Tidak akan Membuatnya Miskin



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Pegiat media sosial, Chusnul Chotimah mengungkap dan mengaku setuju dengan pernyataan yang dilontarkan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Lewat unggahan di akun media sosial X pribadinya, Chusnul Chotimah mengaku setuju dengan apa yang dilontarkan oleh Ahok.

Ini terkait negara yang disebutnya sudah merampas aset koruptor, namun belum ada tindak lanjut terkait pasal dari RUU perampasan aset

“Sy setuju dgn Ahok,” tulis Chusnul Chotimah dikutip Senin (24/8).

“Selama ini negara sdh bisa merampas aset koruptor, drpd ribut soal RUU perampasan aset lebih baik desak pejabat unk pembuktian harta terbalik,” ungkapnya.

Lebih jauh, soal para koruptor yang ingin dimiskinkan, ada saran menarik yang diberikannya.

Di mana untuk para koruptor ini jangan hanya menyita aset atau harta hasil korupsinya, namun minta untuk mengganti apa yang sudah diambil.

“Dan kalo memang mau miskinkan koruptor, tirulah UU kami para pemilik toko, siapa yg ketahuan maling harus ganti 10 kali,” jelasnya.

“Kalo cuma menyita hasil korupsi itu ga akan bikin mereka miskin Krn dari awal mereka sudah kaya. Tuntut mereka ganti 10 kali apa yg mereka ambil,” paparnya.

“Jadi kalo mau basmi korupsi itu ada dua, pembuktian harta terbalik dan tuntut para koruptor 10 kali dari uang yg mereka curi. Yg jadi persoalan pemerintah berani ga?” terangnya.

Sebelumnya, Ahok menyorot tajam soal ribut-ribut UU Perampasan Aset yang sampai saat ini belum terealisasikan.

Ahok tegas mengatakan bahwa sampai kapan pun soal UU Perampasan Aset tidak akan pernah dan tidak bakalan jadi.

“Daripada ribut soal UU Perampasan Aset sampai kiamat juga nggak bakalan jadi,” kata Ahok.

“Kenapa harus ada UU Perampasan Aset, ini kan kekeliruan. Buktinya ada orang ditangkap di situ aset dari KPK, kok nggak ada Undang-Undang,” pungkasnya.

Ahok menyebut, penegak hukum sudah memiliki dasar hukum untuk menyita aset koruptor tanpa perlu Undang-Undang Perampasan Aset seperti yang diributkan akhir-akhir ini.

“Udah ada. Namanya undang-undang tindak pidana korupsi. Ada undang-undang tindak pidana pencucian uang. Jadi siapa bilang duit koruptor gak bisa di sita kalau dia korupsi? Bisa sebetulnya,” jelas Ahok.

Karena itu, Ahok menilai dengan Undang-Undang Tipikor dan TPPU, pemerintah sebenarnya sudah memiliki perangkat untuk memiskinkan orang jahat alias koruptor.

Karena itu menurut Ahok, yang dilakukan mahasiswa saat ini seharusnya menuntut kepada penegak untuk merampas aset para koruptor yang sudah terbukti melakukan korupsi.

“Karena itu sudah ada di undang-undang tipikor. Yang saya butuh, kalian nih pejabat, pembuktian harta terbalik lu, Baru lu jantan” tandasnya. (Erfyansyah/fajar)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *