News

Pakar Hukum Buka Kartu “Cek Kosong” Kekuasaan Prabowo



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana melontarkan kritik tajam terhadap desain pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai perubahan Undang-Undang Kementerian Negara telah membuka ruang kewenangan yang terlalu luas bagi presiden dalam menentukan struktur kabinet.

Menurut Denny, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut banyak atau sedikitnya kementerian. Lebih jauh, ia mempersoalkan hilangnya batas yang jelas terhadap kekuasaan presiden.

Dalam surat terbukanya kepada Presiden Prabowo yang membahas persoalan konstitusi dan korupsi, Denny mengingatkan bahwa pembatasan kekuasaan merupakan salah satu fondasi utama konstitusionalisme.

“Konstitusionalisme adalah prinsip dasar berkonstitusi, di mana kekuasaan dibatasi (limitation of power), sehingga mencegah dan membunuh praktik korupsi,” tulis Denny, dikutip dari situs pribadinya, Rabu (19/8/2026).

Bagi Denny, ketika pembatasan kekuasaan dilemahkan, potensi penyalahgunaan kewenangan ikut membesar.

Ia bahkan menyebut pelanggaran terhadap konstitusi sebagai “cikal-bakal” sekaligus “pupuk utama” tumbuhnya perilaku koruptif.

Menyinggung Putusan MK soal Gibran

Dalam kritiknya, Denny tidak hanya menyoroti kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran. Ia menarik persoalan tersebut ke belakang, yakni proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Denny kembali menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan usia minimum calon presiden dan wakil presiden.

Ia menyebut putusan tersebut sebagai “Putusan Paman Usman untuk Ponakan Gibran” dan mengatakan putusan itu telah dinyatakan melanggar etik berat oleh Majelis Kehormatan MK.

“Sayangnya, dalam pandangan saya, bahkan sedari awal, sebelum dilantik sekalipun, pelanggaran konstitusi telah menjadi pilar yang menopang lahirnya pemerintahan Prabowo-Gibran,” kata Denny.

Denny kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan perubahan UU Kementerian Negara yang disahkan menjelang pelantikan Prabowo-Gibran.

UU Kementerian Negara Diubah

UU Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara disahkan pada 15 Oktober 2024.

Pengesahan itu berlangsung lima hari sebelum Prabowo dan Gibran dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Salah satu perubahan yang menjadi sorotan Denny adalah tidak lagi dicantumkannya batas maksimal jumlah kementerian seperti yang sebelumnya terdapat dalam UU Kementerian Negara.

Dalam UU lama, Pasal 15 mengatur jumlah kementerian paling banyak 34. Setelah perubahan, pembentukan kementerian ditentukan berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *