“Saya Saksi, Bukan Tersangka”, Tegas Ustaz Khalid Basalamah Usai Serahkan Rp 8,4 Miliar ke Gedung KPK

PORTALUTAMA.NET – Pendakwah kondang sekaligus pemilik biro perjalanan Uhud Tour (PT Zahra Oto Mandiri), Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah, memberikan klarifikasi tegas terkait status hukumnya dalam pusaran kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Usai menjalani pemeriksaan selama tiga jam di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam (23/4/2026), ia menekankan posisinya sebagai warga negara yang kooperatif.
“Saya hadir sebagai saksi, bukan tersangka,” tegas Khalid Basalamah kepada awak media di Jakarta.
Klarifikasi ini muncul setelah Khalid menyerahkan uang senilai Rp 8,4 miliar kepada tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam keterangannya, Khalid menyebut pihak Uhud Tour sebenarnya merupakan korban dari ketidaktahuan atas skema visa yang ditawarkan pihak ketiga.
Khalid menjelaskan bahwa awalnya PT Zahra (Uhud Tour) bergerak murni di jalur Haji Furoda. Namun, di tengah proses, muncul penawaran dari PT Muhibah asal Pekanbaru yang menjanjikan penggunaan visa haji resmi.
“Kami sudah bayar hotel dan visa di sana, lalu PT Muhibah datang menawarkan alasan visa resmi. Akhirnya kami terdaftar di sana, bahkan nama saya pun ada dalam daftar PT Muhibah. Kami tahunya urusan selesai di situ, tidak pernah tahu ada masalah di Kementerian Agama atau stafnya. Makanya saya katakan, kami ini korban,” beber Khalid.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK mencecar Khalid mengenai kemungkinan adanya interaksi dengan para tersangka utama. Namun, Khalid membantah keras adanya komunikasi dengan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, maupun staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).
Source link
