News

Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, Gus Yaqut Melawan: Mana Buktinya?



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas angkat suara dan melawan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia menantang JPU KPK untuk membuktikan secara transparan dasar perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.

Sikap tegas itu disampaikan Gus Yaqut usai menjalani sidang agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).

Gus Yaqut menilai angka fantastis Rp622 miliar yang didakwakan kepadanya wajib dibuka secara terang benderang, mulai dari metode penghitungan hingga sumber uang negara mana yang diklaim mengalami kerugian.

“Kerugian negara saya kira ini harus dibuka terang benderang. Tidak asal dinyatakan kerugian negara Rp622 miliar tanpa jelas metodenya seperti apa, lalu uang negara mana yang berkurang. Ini harus dibuktikan,” tegas Gus Yaqut kepada awak media usai persidangan.

Campur Adadkan Kebijakan Menteri dan Teknis

Selain menyoal angka kerugian negara, mantan Ketum GP Ansor ini menilai dakwaan KPK tidak disusun secara cermat dan teliti. Ia menyayangkan sikap jaksa yang mencampuradukkan antara kebijakan menteri dengan kebijakan teknis di ranah Direktorat Jenderal (Ditjen).

“Kebijakan menteri dicampuradukkan dengan kebijakan teknis yang seharusnya menjadi ranah direktorat jenderal. Jadi seolah diarahkan menjadi kesalahan Menteri, padahal seharusnya tidak begitu,” kritiknya.

Ia menegaskan, selama menjabat Menag dirinya tidak pernah memerintahkan staf atau bawahannya untuk melakukan tindakan koruptif, seperti jual beli kuota haji maupun pelonggaran aturan.

“Saya tidak pernah memerintahkan staf saya untuk korupsi, jual beli kuota, atau pelonggaran aturan. Tidak ada! Yang saya tekankan justru sebaliknya, pelaksanaan ibadah haji harus mendasarkan pada kenyamanan dan keselamatan jemaah. Titik,” ucapnya.

Meski melayangkan keberatan keras, Gus Yaqut memastikan akan tetap menghormati dan mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang berlaku.

Pengacara Sebut Tak Ada Aliran Uang Rp1 Pun ke Gus Yaqut

Sementara itu, Kuasa Hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, membeberkan sejumlah kejanggalan dalam surat dakwaan KPK. Salah satu poin utamanya adalah tidak adanya aliran dana yang masuk ke kantong kliennya.

“Dalam dakwaan disebutkan banyak nama yang menerima fee, tetapi tidak ada yang terkait langsung kepada Gus Yaqut. Bahkan untuk kuota haji 2024, KPK sendiri mengakui tidak ada aliran Rp1 pun kepada Gus Yaqut,” beber Mellisa.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *