Peneliti UGM Soroti UU KSDAHE: Areal Preservasi Bisa Gusur Hak Masyarakat Adat, Contoh Ammatoa Kajang

PORTALUTAMA.NET, MAKASSAR — Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE) dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat adat.
Hal itu disampaikan Rismawati Nur, Peneliti di Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan Hak Asasi Manusia Pandekha Fakultas Hukum (FH) UGM.
Menurutnya, persoalan bukan pada pentingnya konservasi, melainkan bagaimana negara memastikan kebijakan tersebut menghormati masyarakat yang selama ini menjadi penjaga ekosistem.
“Selama berabad-abad, masyarakat adat telah menjaga hutan, sungai, dan tanah leluhurnya bukan karena perintah negara, melainkan karena alam merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan mereka,” ujar Rismawati kepada Fajar.co.id, Minggu (16/8/2026).
Contoh Ammatoa Kajang: Konservasi Jalan Jauh Sebelum Ada UU
Rismawati mencontohkan Masyarakat Adat Ammatoa Kajang di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Komunitas ini dikenal sebagai salah satu penjaga hutan terbaik melalui komitmen mempertahankan kelestarian hutan adat berdasarkan nilai Pasang ri Kajang.
Praktik konservasi berbasis kearifan lokal itu bahkan pernah diberitakan The Washington Post sebagai contoh komunitas yang berhasil menjaga kelestarian hutan hujan tropis.
“Kisah Ammatoa Kajang menunjukkan bahwa konservasi bukanlah konsep yang baru dikenal setelah negara membentuk regulasi lingkungan. Jauh sebelum istilah konservasi hadir dalam kebijakan modern, masyarakat adat telah memiliki sistem pengetahuan dan tata kelola sendiri,” jelasnya.
Pasal 9 UU KSDAHE Dinilai Rawan bagi Hak Komunal
Sorotan Rismawati tertuju pada definisi “areal preservasi” dalam Pasal 1 angka 16 UU KSDAHE. Pasal tersebut mengatur wilayah di luar kawasan konservasi yang dipertahankan kondisi ekologisnya.
Masalah muncul pada Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2). Ayat 1 mewajibkan pemegang hak atas tanah menjaga fungsi ekologis. Sementara ayat 2 menyatakan jika tidak bersedia, maka pemegang hak wajib melepaskan hak atas tanahnya dengan ganti rugi.
“Bagi masyarakat adat, pelepasan hak atas tanah bukan hanya persoalan administratif mengenai kepemilikan, tetapi juga berpotensi menyentuh keberadaan identitas dan ruang hidup mereka,” tegasnya.
Ia menilai norma tersebut belum membedakan karakter pemegang hak, apakah perseorangan atau masyarakat hukum adat yang memiliki hak komunal. Akibatnya, masyarakat adat berpotensi disamakan dengan pemegang hak lainnya dan diwajibkan mengikuti kegiatan konservasi versi negara.
Padahal, Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 telah menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara, melainkan berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
Source link
