News

Tim Hukum Jokowi Gerah Lihat Praperadilan Berulang Roy Suryo, Minta MA Keluarkan SEMA



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Penggunaan praperadilan yang berulang kali dilakukan kubu Roy Suryo mendapat perhatian dari tim hukum Jokowi.

Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, yang tergabung dalam Tim Hukum Jokowi menyebut bahwa perlu ada sikap tegas dari Mahkamah Agung (MA) untuk mengantisipasi penggunaan praperadilan secara berulang.

Terlebih setelah berlakunya KUHAP baru yang dinilai masih menyisakan ruang tafsir.

Ia pun mendesak MA segera menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) sebagai pedoman bagi pengadilan dalam menghadapi persoalan tersebut.

Untuk diketahui, SEMA merupakan instrumen atau pedoman administratif yang diterbitkan oleh pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Sesalkan Praperadilan yang Berulang

Ade mengatakan persoalan praperadilan tidak hanya berkaitan dengan perkara yang tengah dihadapi Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya.

Kata dia, fenomena pengajuan praperadilan berulang berpotensi terjadi dalam berbagai perkara, termasuk kasus tindak pidana korupsi.

“Ada beberapa juga yang sudah bergulir di pengadilan dengan berbagai praperadilan juga yang dilangsungkan sudah bergulir tiga kali,” ujar Ade, dikutip fajar.co.id, Selasa (11/8/2026).

Ia menekankan bahwa kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan proses penegakan hukum dan transisi dari KUHAP lama menuju KUHAP baru.

Minta MA Segera Ambil Sikap

Ade menyebut adanya kebutuhan untuk memberikan pedoman yang jelas bagi lembaga peradilan mengenai mekanisme praperadilan dalam KUHAP baru.

Karena itu, pihaknya telah menyampaikan desakan kepada MA maupun jajaran pengadilan di bawahnya agar segera mengambil langkah.

“Nah, teman-teman, hari ini kita, tujuan kita adalah mendesak dan memberikan ultimatum terhadap mahkamah agung, maupun di tingkat bawahnya, pengadilan tinggi maupun pengadilan negeri, agar segera mengambil sikap,” tukasnya.

Menurut Ade, bentuk respons tersebut dapat disesuaikan dengan kewenangan masing-masing lembaga.

“Baik itu dalam bentuk penetapan pengadilan kalau pada tingkatan pengadilan negeri dan kalau untuk tahap Mahkamah Agung yaitu PERMA atau SEMA yang harus dikeluarkan,” lanjutnya.

Kekosongan Hukum dalam KUHAP Baru Mesti Disiasati

Ade melihat, pedoman tersebut diperlukan untuk mengisi persoalan yang menurutnya belum diatur secara tegas dalam KUHAP baru, khususnya mengenai penggunaan praperadilan.

“Harus dikeluarkan dalam rangka kekosongan hukum yang terjadi di KUHAP baru berkait praperadilan,” tegasnya.

Ia bahkan memberikan batas waktu kepada MA untuk memberikan respons atas surat yang telah disampaikan pihaknya.

“Deadlinenya itu, yaitu 2×24 jam dari surat kami dikirim atau diterima,” imbuhnya.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *