SETARA Institute Desak Prabowo Alihkan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK, Penanganan Kejagung Dinilai Mengkhawatirkan

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) semakin memunculkan kekhawatiran publik. Ia mendesak Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah dengan mengalihkan penanganan perkara tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Hendardi, kekhawatiran itu diperkuat oleh pernyataan Kejaksaan Agung yang menyebut terdapat bagian tertentu dari proses penyidikan yang tidak dapat diungkap kepada publik. Pernyataan tersebut dinilai justru memunculkan pertanyaan baru terkait transparansi penanganan perkara.
“Pernyataan tersebut merupakan dinamika yang mengkhawatirkan dan justru memperbesar kecurigaan publik. Dalam perkara yang menyangkut mantan pejabat tinggi penegak hukum dengan kepentingan publik yang sangat besar, kerahasiaan memang dimungkinkan pada aspek tertentu dalam proses penyidikan. Namun, kerahasiaan tidak boleh berubah menjadi tameng untuk menutup akuntabilitas,” ujar Hendardi dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).
Ia menegaskan, semakin besar kepentingan publik dalam suatu perkara, semakin tinggi pula standar transparansi yang harus dipenuhi aparat penegak hukum. Karena itu, menurutnya, pernyataan Kejaksaan Agung justru memperkuat kesan bahwa ada informasi yang belum dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
“Sejumlah perkembangan yang mengemuka sejauh ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung tidak menangani perkara ini secara profesional, akuntabel, dan meyakinkan,” tandas Hendardi.
Hendardi mencontohkan sejumlah hal yang menjadi sorotan publik, di antaranya perlakuan terhadap Febrie Adriansyah saat dititipkan di Rumah Tahanan KPK sebagai tersangka. Ia menilai tidak digunakannya rompi tahanan maupun borgol sebagaimana lazim diterapkan kepada tersangka korupsi menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda.
Selain itu, ia juga menyoroti proses penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan karena dinilai belum disertai penjelasan memadai mengenai relevansi maupun hasil yang diperoleh dari tindakan tersebut.
“Di sisi lain, penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan juga tidak disertai penjelasan yang memadai mengenai relevansi maupun hasil yang diperoleh. Kombinasi berbagai kejanggalan itu membuka ruang spekulasi yang semakin luas dan terus menggerus kepercayaan publik terhadap objektivitas penanganan perkara,” jelasnya.
Menurut Hendardi, berbagai perkembangan tersebut berpotensi memunculkan kekhawatiran bahwa perkara dapat berakhir dengan hasil yang menguntungkan tersangka akibat kelemahan prosedural atau konstruksi penyidikan.
Source link
