News

Arinal Djunaidi Hadirkan Fahri Bachmid di Sidang Praperadilan, Soroti Kewenangan BPKP hingga Due Process of Law



PORTALUTAMA.NET, BANDAR LAMPUNG — Sidang praperadilan yang diajukan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, terhadap Kejaksaan Tinggi Lampung memasuki babak penting.

Dalam agenda persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis (22/5/2026), kubu pemohon menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H., sebagai ahli untuk memperkuat argumentasi hukum dalam perkara tersebut.


Perkara dengan Register Nomor: 8/PID.PRA/2026/PN TJK itu dipimpin hakim tunggal Agus Windana. Arinal Djunaidi diwakili tim kuasa hukum yang dipimpin Advokat Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H., didampingi Ana Sofa Yuking, S.H., M.H., serta Dr. Radhitya Yosodiningrat, S.H., M.H.


Dalam persidangan, Fahri Bachmid memaparkan pandangan konstitusional terkait batas kewenangan negara dalam proses penegakan hukum, termasuk soal penggunaan alat bukti dan kedudukan audit kerugian negara dalam penetapan tersangka kasus korupsi.

Menurut Fahri, hukum acara pidana sejatinya merupakan bentuk konkret dari hukum konstitusi yang wajib tunduk pada prinsip due process of law, kepastian hukum yang adil, dan perlindungan hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945.

Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh menggunakan kewenangannya secara sewenang-wenang dalam proses penegakan hukum pidana.

“Dalam negara hukum demokratis, kekuasaan negara harus selalu berada di bawah kendali konstitusi dan hukum (rule of law, not rule of man). Ketika penggunaan kewenangan negara melampaui batas-batas yang ditentukan oleh konstitusi, maka yang terancam bukan hanya hak warga negara, tetapi juga integritas negara hukum itu sendiri,” tutup Dr. Fahri Bachmid.

Dalam keterangannya, Fahri juga menyoroti posisi audit kerugian keuangan negara dalam konstruksi tindak pidana korupsi. Ia mengacu pada ketentuan dalam KUHP Baru, khususnya Pasal 603, yang menyebut kerugian negara harus didasarkan pada hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan.

“Yang dimaksud dengan ‘merugikan keuangan negara’ adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan,” demikian bunyi penjelasan Pasal 603 KUHP Baru yang dikutip Fahri di hadapan persidangan.

Fahri menilai, kerugian negara tidak dapat dibangun hanya berdasarkan asumsi atau pendekatan administratif internal. Menurutnya, harus ada audit yang memiliki legitimasi konstitusional agar penetapan tersangka memenuhi syarat materiil.

“Konsep kerugian negara dalam hukum pidana tidak dapat dibangun di atas asumsi hipotetis ataupun pendekatan administratif yang tidak memiliki dasar legitimasi konstitusional yang memadai,” terang Dr. Fahri Bachmid di hadapan persidangan.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *