Refly Harun: Kalau Jokowi Tidak Datang ke Sidang, Kasus Tak Boleh Dilanjutkan

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, kembali menekankan bahwa kehadiran langsung Jokowi di ruang sidang menjadi hal penting apabila perkara dugaan ijazah palsu tetap dilanjutkan.
Dikatakan Refly, kehadiran pelapor diperlukan untuk membuktikan secara langsung dalil yang diajukan dalam laporan, termasuk klaim bahwa dirinya merasa dihina dan direndahkan.
Refly berpandangan bahwa proses persidangan tidak cukup hanya diwakili kuasa hukum atau melalui mekanisme lain.
Baginya, pelapor harus hadir secara langsung di hadapan majelis hakim.
“Kalau tidak berani datang keluar ke ruang sidang, secara in person, secara luring, maka kasus tidak boleh dilanjutkan,” ujar Refly dikutip fajar.co.id, Selasa (5/8/2026).
Untuk memperkuat pandangannya, ia menyinggung perkara lain yang menurutnya memiliki kemiripan dalam aspek kehadiran pelapor.
“Seperti dalam kasus Nikita Mirzani pada waktu itu. Nah, karena itu, sekali lagi, kasus ini harus dihadiri langsung oleh pelapor atau pengadu, Joko Widodo,” ucapnya.
Refly menilai kehadiran langsung akan memberi kesempatan kepada hakim untuk menilai ekspresi maupun keterangan pelapor secara utuh selama persidangan berlangsung.
“Tidak boleh dengan sarana-sarana lainnya. Karena kita ingin melihat bagaimana ekspresinya dan lain sebagainya,” lanjutnya.
Sentil Klaim Jokowi Merasa Dihina
Selain soal kehadiran di persidangan, Refly juga menyinggung pernyataan Jokowi yang disebut merasa direndahkan akibat tuduhan yang beredar.
Kata dia, klaim tersebut perlu dijelaskan secara langsung di depan majelis hakim.
“Karena dia mengatakan merasa direndahkan serendah-serendahnya,” tukasnya.
Ia pun mempertanyakan bagian mana yang dianggap telah merendahkan ataupun menghina Jokowi.
“Merasa dihina sehina-hinanya, pada bagian mana kita ingin tahu bahwa dia direndahkan serendah-rendahnya dan dihina sehina-hinanya,” imbuhnya.
Minta Ijazah Ditunjukkan
Refly juga menekankan bahwa dokumen ijazah yang menjadi pokok polemik seharusnya kembali diperlihatkan dalam proses persidangan agar dapat diuji secara terbuka.
“Karena itu dia harus hadir sendiri dan tentu dia harus bisa membuktikan bahwa ijazahnya memang asli,” tegasnya.
Ia mengaku, setelah diperlihatkan dalam gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya pada akhir 2025, dokumen tersebut belum lagi diperlihatkan kepada publik.
“Yang sampai sekarang kita belum lihat lagi setelah diperlihatkan di tanggal 15 Desember 2025 di Polda Metro Jaya pada gelar perkara khusus,” ucapnya.
Refly mengatakan, pihaknya masih menunggu janji bahwa dokumen tersebut akan dihadirkan dalam persidangan.
Source link
