Gara-gara Sebutan ‘Janda Sengketa’, Berujung Cakar-cakaran hingga Masuk Ranah Hukum

PORTALUTAMA.NET, MAKASSAR — Perselisihan yang dipicu ucapan ‘janda sengketa’ di Pulau Lumu-Lumu, Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, Kota Makassar, sempat berujung pada dugaan tindak pidana penganiayaan.
Namun, perkara tersebut dipastikan tidak berlanjut ke meja hijau setelah para pihak sepakat berdamai dan penyelesaiannya disetujui melalui mekanisme Restoratif (RJ).
Persetujuan penghentian penuntutan diberikan Kajati Sulsel, Sila H. Pulungan, dalam ekspose perkara yang digelar secara virtual pada Selasa (4/8/2026).
Ekspose tersebut turut dihadiri Wakajati Sulsel Prihatin, Aspidum Teguh Suhendro, para asisten dan koordinator Kejati Sulsel, serta Kacabjari Pelabuhan Makassar Achmad Syauki bersama tim Jaksa Fasilitator Andi Indra Kurniawan dan Nurul Dewinta.
Berawal dari Ucapan yang Memicu Emosi
Perkara ini melibatkan seorang perempuan berinisial J (49) yang disangka melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penganiayaan terhadap korban berinisial R (29).
Insiden itu terjadi pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 17.00 WITA di Pulau Lumu-Lumu, Kelurahan Barrang Caddi, Kecamatan Kepulauan Sangkarrang.
Saat itu korban yang berprofesi sebagai kurir tengah mengantarkan paket kepada warga.
Di tengah aktivitas tersebut, tersangka menghampiri korban untuk meminta penjelasan terkait ucapan yang menyebut anaknya sebagai ‘janda sengketa’.
Korban kemudian menjelaskan bahwa ucapan tersebut muncul karena tersangka sebelumnya menuduh adik kandung korban sebagai penipu.
Perdebatan yang semula hanya adu argumen berubah menjadi pertikaian fisik.
Dalam kondisi emosi, tersangka menarik kerah baju korban, meremas mulut korban, serta mencakar bagian pipi kanan, pipi kiri, dan dahi. Perkelahian akhirnya berhasil dihentikan oleh warga bersama suami korban.
Korban Sempat Alami Luka dan Tidak Bisa Bekerja
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka sebagaimana tercantum dalam Visum et Repertum Rumah Sakit Stella Maris.
Korban mengalami memar dan pembengkakan pada dahi, kedua pipi, serta leher bagian belakang.
Luka tersebut membuat korban sempat mengalami demam dan tidak dapat menjalankan pekerjaannya selama beberapa waktu.
Meski sempat berproses secara hukum, kedua belah pihak akhirnya memilih menyelesaikan persoalan melalui jalur damai.
Kesepakatan perdamaian dicapai pada 23 Juli 2026 setelah difasilitasi jaksa melalui mekanisme Restorative Justice.
Kajati Sulsel menganggap perkara tersebut telah memenuhi syarat penghentian penuntutan sebagaimana diatur dalam Pasal 80 KUHAP 2025.
Selain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, korban juga telah pulih dan memberikan maaf.
Source link
