News

Pajak Marketplace Mulai Berlaku, Pelaku UMKM Merana: Terhimpit Potongan hingga Terpaksa PHK



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% oleh marketplace resmi berlaku per 1 Agustus 2026. Di tengah lesunya daya beli masyarakat, kebijakan ini menuai jeritan dari para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang merasa kian terhimpit tambahan beban biaya.

Kebijakan yang merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 ini menunjuk platform e-commerce untuk memungut pajak secara langsung dari pedagang.

Potongan Membengkak hingga 30 Persen

Yudhi Prasetyo, pengusaha UMKM produk wewangian yang telah berjualan online hampir satu dekade, menyebut momentum penerapan kebijakan ini sangat tidak tepat.

Menurut Yudhi, sebelum ada pajak ini pun para penjual sudah dibebani berbagai potongan platform, mulai dari biaya administrasi, layanan, hingga promosi.

“Awalnya kami berharap total potongan berada di kisaran 15%–18%. Namun dengan akumulasi biaya platform ditambah pajak baru ini, total potongan yang kami tanggung sekarang membengkak jadi 24% hingga 30%,” ungkap Yudhi dikutip dari laman Kontan, Minggu (2/8/2026).

Pilihan untuk berpindah dari marketplace ke situs web mandiri pun dinilai mustahil karena besarnya biaya investasi dan kebutuhan mendatangkan traffic pengunjung.

Dampak Berantai: Harga Naik hingga Efisiensi Karyawan

Tekanan biaya yang membesar dan persoalan pencairan dana (cash flow) yang tertahan di marketplace mulai memakan korban pada operasional usaha:

  • Lonjakan Harga Jual: Salah satu produk parfum miliknya yang semula dijual Rp175.000 terpaksa dinaikkan bertahap menjadi Rp300.000 demi menutupi beban operasional.
  • Margin Tergerus: Guna menjaga konsumen tidak kabur di tengah lemahnya daya beli, Yudhi memilih menahan kenaikan harga lebih lanjut walau harus mengorbankan margin keuntungan.
  • PHK Tenaga Kerja: Demi bertahan hidup dari ancaman bangkrut, perusahaannya terpaksa memangkas tujuh orang karyawan.

“Ini bentuk penyesuaian. Kalau tidak, kita terhimpit dan perusahaannya malah bisa bangkrut. Kebijakan pemerintah hari ini benar-benar tidak pro kepada kita. Selama 15 tahun berusaha, tahun ini adalah yang terberat,” tegasnya.

Selain masalah beban biaya, Yudhi juga membeberkan masih minimnya sosialisasi dari pemerintah. Banyak pedagang kecil bingung dan takut memperbarui data identitas karena khawatir dananya tertahan.

Poin Kunci PMK Nomor 37 Tahun 2025

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa aturan ini bukan jenis pajak baru, melainkan penyesuaian mekanisme pemungutan demi kesetaraan (level playing field) dan kepatuhan administrasi.

ParameterKetentuan Pajak Marketplace
Besaran Tarif0,5% dari peredaran bruto (tidak termasuk PPN & PPnBM).
Batas Omzet Bebas PajakPedagang Orang Pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta/tahun bebas pungut (wajib menyerahkan Surat Statement Omzet/SKB).
Target PemungutanPedagang dengan omzet di atas Rp500 juta/tahun.
Pengecualian LainyaPenjualan pulsa/kartu perdana, jasa angkutan aplikasi, serta transaksi emas & tanah/bangunan.

(Arya/Fajar)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *