HAM Indonesia dan Tantangan Abad ke-21

Oleh: Hafid Abbas
Direktur Perdamaian Global dan Resolusi Konflik, UNHAS
PORTALUTAMA.NET – Ketika Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) disahkan hampir tiga dekade silam, Indonesia sedang berada di persimpangan sejarah. Reformasi baru saja membuka jalan bagi demokrasi, supremasi hukum, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara setelah sekian lama berada dalam bayang-bayang otoritarianisme. Kehadiran UU HAM menjadi simbol tekad bangsa untuk menempatkan martabat manusia sebagai fondasi penyelenggaraan negara.
Namun, hukum selalu hidup dalam ruang dan waktu. Ia lahir untuk menjawab tantangan zamannya. Ketika zaman berubah secara fundamental, hukum pun dituntut untuk bertransformasi. Di sinilah urgensi revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 menemukan relevansinya.
Perubahan yang terjadi selama hampir tiga puluh tahun terakhir bukanlah perubahan biasa. Dunia telah memasuki era revolusi digital, kecerdasan buatan (artificial intelligence), e-commerce, dan konektivitas tanpa batas. Bersamaan dengan itu, muncul pula bentuk-bentuk pelanggaran HAM yang tidak pernah dibayangkan ketika UU HAM disusun pada 1999. Ruang digital kini menjadi arena baru tempat hak-hak warga negara dapat dihormati, tetapi sekaligus dilanggar.
Penyalahgunaan data pribadi, manipulasi algoritma, diskriminasi berbasis kecerdasan buatan, serangan siber, perdagangan manusia melalui platform digital, eksploitasi seksual daring, hingga penyebaran disinformasi yang mengancam hak memperoleh informasi yang benar merupakan wajah baru tantangan HAM. Sayangnya, perangkat hukum yang dibangun hampir tiga dekade lampau belum sepenuhnya dirancang untuk menjawab realitas tersebut.
Karena itu, pembaruan Undang-Undang HAM bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan kebutuhan konstitusional agar negara tetap mampu menjalankan kewajibannya sebagai pelindung hak-hak warga negara di tengah perubahan yang sangat cepat.
Alasan kedua yang tidak kalah pentingnya adalah berkembangnya hukum HAM. Sejak 1999, Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengembangkan berbagai instrumen, prinsip, dan standar baru yang memperkaya rezim perlindungan HAM global. Indonesia sendiri telah meratifikasi berbagai konvensi internasional, mulai dari Konvensi Hak Anak, Konvensi Hak Penyandang Disabilitas, Konvensi Menentang Penyiksaan, hingga berbagai instrumen lain yang memperluas cakupan perlindungan hak-hak dasar manusia.
Ratifikasi tersebut tentu tidak cukup berhenti sebagai komitmen diplomatik. Ia harus diterjemahkan ke dalam hukum nasional agar memiliki daya kerja nyata. Di sinilah revisi UU HAM menjadi instrumen harmonisasi antara perkembangan hukum internasional dengan sistem hukum nasional. Negara yang aktif berpartisipasi dalam rezim HAM internasional harus memastikan bahwa hukum domestiknya berkembang seiring dengan perkembangan norma global.
Source link
