Bandingkan Febrie dengan Terduga Pencuri Ayam, Islah Bahrawi: Bangsa Apa Kita Ini?

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Cendekiawan Nahdlatul Ulama (NU), Islah Bahrawi, turut menyesalkan proses penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Islah menilai terdapat kontras antara perlakuan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi dengan masyarakat kecil yang berhadapan dengan persoalan hukum.
Kritik tersebut disampaikannya dengan membandingkan penahanan Febrie dengan peristiwa tewasnya seorang pria yang dituduh mencuri seekor ayam di Bali.
Keberatan dengan Perbedaan Perlakuan Aparat
Islah menyebut situasi tersebut sebagai potret ketidakadilan yang paling mencolok tahun ini.
“The injustice pics of the year,” ujar Islah, dikutip fajar.co.id, Senin (27/7/2026).
Ia menyinggung proses penahanan Febrie yang menjadi perhatian publik karena tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol, serta masih sempat menyampaikan pernyataan kepada awak media.
“Pejabat tinggi Kejaksaan tersangka korupsi, tanpa borgol dan rompi, tapi masih ngebacot dikriminalisasi,” ucapnya.
Bandingkan dengan Kasus Terduga Pencuri Ayam
Islah kemudian membandingkan kondisi tersebut dengan nasib seorang pria yang meninggal dunia setelah dikeroyok massa karena dituduh mencuri seekor ayam.
Menurutnya, perbedaan perlakuan tersebut memperlihatkan ironi dalam penegakan hukum di Indonesia.
“Dan seorang anak yang meratapi bapaknya, dikeroyok hingga meninggal, hanya karena dituduh mencuri seekor ayam di Bali,” cetusnya.
Lebih jauh, Islah melontarkan pertanyaan yang menggambarkan keprihatinannya terhadap kondisi penegakan hukum di Tanah Air.
“Bangsa apa kita ini?” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terkait perkara yang menjeratnya. Penahanan dilakukan pada Jumat (24/7/2026) malam setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka.
Momen penahanan Febrie turut menyita perhatian publik. Berbeda dengan penahanan sejumlah tersangka lain yang biasanya mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, Febrie justru tampak mengenakan kemeja batik berwarna abu-abu saat dibawa menuju rumah tahanan.
Di hadapan awak media, Febrie menyampaikan keberatannya atas proses hukum yang kini dijalaninya. Ia mengaku tidak menerima penetapan dirinya sebagai tersangka.
“Saya merasa memang ini dikriminalisasi,” ucap Febrie kepada wartawan.
Ditahan di Rutan KPK
Usai menjalani proses di Kejaksaan Agung, Febrie kemudian dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Febrie tiba di kompleks Rutan KPK sekitar pukul 23.24 WIB menggunakan mobil tahanan berwarna hijau dengan terali besi hitam bertuliskan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.
Penahanan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menegaskan bahwa penahanan terhadap Febrie dilakukan setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka.
Ia menjelaskan, masa penahanan awal berlangsung selama 20 hari.
“Yang pertama, Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 24 Juli 2026 di Rutan KPK, sebagaimana yang barusan kita saksikan,” kata Rudi Margono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Dengan penahanan tersebut, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah kini memasuki tahapan penyidikan lebih lanjut.
Source link
