OJK Panggil Kredivo dan KrediFazz Terkait Dugaan Pelanggaran Etika Penagihan di Purworejo
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis (23/7) memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia (KrediFazz) untuk meminta klarifikasi terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan tindakan tidak patut oleh petugas penagihan terhadap seorang konsumen di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan mengenai kronologi kejadian, hasil pendalaman awal, langkah penanganan yang telah dilakukan, serta rencana perbaikan guna mencegah terulangnya kejadian serupa.
Dalam keterangan pers pada 24 Juli, OJK menyampaikan berdasarkan penjelasan awal yang disampaikan kepada OJK, konsumen yang bersangkutan merupakan pengguna aplikasi Kredivo, sedangkan fasilitas pinjaman tunai yang menjadi pokok permasalahan merupakan produk KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi tersebut. Adapun kegiatan penagihan lapangan dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa penagihan yang bekerja sama dengan KrediFazz.
OJK menegaskan bahwa pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) tetap bertanggung jawab atas seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga untuk dan atas nama PUJK. Penggunaan penyedia jasa penagihan tidak mengalihkan kewajiban PUJK untuk memastikan seluruh proses penagihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip pelindungan konsumen, serta standar etika yang berlaku.
Karena itu, OJK meminta PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia untuk melakukan investigasi internal secara menyeluruh, objektif, dan terdokumentasi dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
Kedua perusahaan juga diminta menyampaikan hasil investigasi beserta perkembangan tindak lanjut kepada OJK, mengevaluasi tata kelola penggunaan pihak ketiga dalam kegiatan penagihan, termasuk mekanisme seleksi, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyedia jasa penagihan.
Selain itu, OJK meminta keduanya meninjau dan memperkuat kebijakan, prosedur, serta standar operasional kegiatan penagihan, mengambil tindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil investigasi, serta melakukan langkah-langkah perbaikan dan menyampaikan informasi yang akurat kepada konsumen maupun masyarakat.
OJK menyatakan masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Pendalaman akan mencakup penelaahan dokumen dan informasi yang relevan, termasuk hasil investigasi internal, perjanjian kerja sama dengan penyedia jasa penagihan, kebijakan dan prosedur penagihan, serta dokumen pendukung lainnya.
Apabila hasil pendalaman menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan mengambil tindakan pengawasan dan/atau penegakan ketentuan sesuai dengan kewenangannya.
OJK juga mengimbau masyarakat untuk tidak menarik kesimpulan sebelum proses pendalaman selesai dan seluruh fakta serta informasi diperoleh secara utuh. Seluruh pihak diharapkan mengedepankan komunikasi yang baik serta tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.
Selain itu, OJK terus mendorong seluruh PUJK agar menerapkan praktik penagihan yang beretika, tidak menggunakan ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan konsumen, maupun cara lain yang bertentangan dengan ketentuan pelindungan konsumen.
