Ketum PA 212 Sarankan Gibran Mundur dari Posisi Wakil Presiden usai Putusan MK Terkait Ijazah

PORTALUTAMA.NET,JAKARTA — Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Ustaz Sobri Lubis memberi komentar soal isu ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Di Channal YouTube Refly Harun, Ustaz Sobri Lubis memberi komentarnya berdasarkan putusan dari Mahkamah Kontitusi (MKG).
Berdasarkan putusan tersebut, Gibran Rakabuming Raka dinilai melanggara aturan karena dari putusan MK tidak ditemukan adanya ijazah setara SMA/SLTA Sederajat.
“Berarti inikan sudah melakukan penipuan terhadapn rakyat. Kemudian disini seharusnya yang diangkat sebagai salah satu pemimpin di negara ini mestinya bermoral,” kata Ustaz Sobri Lubis
Ia pun memberikan saran agar Wapres Gibran sebaiknya mundur dari posisi yang saat ini diembangnya dengan sukarela tentunya.
“Mestinya Gibran dengan sukarela ketika ketahuan seperti ini, mundur,” ujarnya.
Ustaz Sobri Lubis berujar dengan menyebut mundur dengan baik-baik atau sukarela ini bisa jadi keputusan tepat yang diambil.
Ia punya ketakutan ke depannya ada pergerakan dan memang saat ini sudah dinisiasi untuk melakukan pemakulan ke Gibran.
“Dengan mundur baik-baik ini, jadi kelihaan punya rasa malu, etika bernegara. Kalau tidak punya malu seperti ini harusnya. Jangan sampai ada masyarakat untuk makzulkan dia. Ini memang seharusnya begitu,” sebutnya.
Tegas sekali lagi, ia mengatakan mundur ada jalan terbaik untuk diambil sebelum nantinya ada langkah untuk memakzulkan Gibran.
“Habieb Riziek sudah dengan tegas menyampaikan pandangannya bahwa Gibran sudah harus mundur dari jabatan Wakil Presiden atau dimakzulkan,” terangnya.
“Itu hanya ada kalimat itu saja, harus mundur atau dimakzulkan,” pungkasnya.
Putusan MK
Setelah sidang di Mahkamah Konstitusi, putusan yang dikeluarkan memang jadi terkait gugatan ini memang jadi pembahasan di masyarakat.
Mengingat dalam putusan itu, Majelis Hakim MK membacakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026
Ini berkaitan dengan gugatan mengenai ijazah Gibran yang dimohonkan oleh Denny Indrayana dan kawan-kawan
MK kemudian memutuskan tidak menerima permohonan Denny Indrayana cs dalam gugatan tersebut.
“Mengadili, dalam eksepsi, satu, mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. Dua, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo ketika membacakan putusan.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.”
Meski gugatan tidak dapat diterima, MK tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah setara sekolah menengah atas (SMA)/sederajat.
Source link
