News

TASPEN Ceritakan Kisah Nurijah, PPPK yang Mendapat Perlindungan JKK hingga Rp800 Juta



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – PT TASPEN (Persero) membagikan kisah salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapatkan perlindungan melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bernama Nurijah yang baru sekitar enam bulan mengabdi di Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan lalu lintas sepulang bekerja.

Kisah tersebut disampaikan melalui unggahan akun resmi TASPEN di platform Threads sebagai bentuk edukasi mengenai pentingnya perlindungan bagi ASN sejak awal masa pengabdian.

Dalam unggahan itu dijelaskan, Nurijah yang berusia 33 tahun mengalami kecelakaan saat dalam perjalanan pulang dari tempat kerjanya. Di tengah kondisi tersebut, keluarga juga dihadapkan pada kekhawatiran mengenai biaya pengobatan yang harus ditanggung.

TASPEN kemudian memastikan Nurijah memperoleh perlindungan melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Seluruh biaya perawatan intensif selama hampir dua bulan di rumah sakit ditanggung sesuai ketentuan yang berlaku dengan nilai mencapai sekitar Rp649,5 juta.

“Selama hampir dua bulan, keluarga menunggu dengan penuh harapan di ruang perawatan. Memanjatkan satu doa yang sama setiap harinya, semoga hari ini ada kabar baik, semoga Kak Nurijah bisa kembali pulih. Namun manusia hanya bisa berusaha, takdir berkata lain,” tulis TASPEN.

Setelah Nurijah meninggal dunia, TASPEN melanjutkan pemenuhan hak perlindungan kepada ahli waris. Keluarga menerima santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sebesar Rp182,9 juta, serta pengembalian iuran beserta pengembangan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp312,8 ribu.

Dengan demikian, apabila digabungkan dengan biaya perawatan rumah sakit, total manfaat yang disalurkan mencapai lebih dari Rp800 juta.

Menurut TASPEN, manfaat tersebut bukan sekadar bantuan finansial, tetapi merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada ASN yang menghadapi risiko saat menjalankan tugas.

“Ini bukan sekadar tentang manfaat yang diberikan. Ini tentang kepastian bahwa ketika risiko datang di tengah pengabdian, negara tidak membiarkan ASN menghadapinya sendirian. Maka perlindungan pun harus hadir sejak awal hingga akhir,” tulis TASPEN dalam unggahannya.

Di akhir unggahan, TASPEN juga menyampaikan doa bagi almarhumah Nurijah agar mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa serta berharap keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan dan ketabahan.

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan salah satu bentuk perlindungan bagi ASN yang dikelola TASPEN. Program ini memberikan manfaat berupa pembiayaan perawatan hingga santunan apabila peserta mengalami kecelakaan kerja atau kecelakaan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *