Ahmad Khozinudin Curiga Ada Upaya Hentikan Sidang Ijazah Jokowi Sebelum Masuk Pokok Perkara

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Praktisi Hukum, Ahmad Khozinudin, membeberkan pandangannya mengenai dinamika proses hukum yang berkaitan dengan polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jokowi.
Dikatakan Ahmad, perkara tersebut kini memasuki fase yang krusial karena berpotensi membawa Jokowi hadir langsung di persidangan.
Namun, ia mengklaim ada manuver hukum yang sedang dijalankan agar proses pembuktian tidak sampai menyentuh pokok perkara.
Kasus Ijazah Bisa Memaksa Jokowi Hadir di Pengadilan
Ahmad mengatakan, seluruh gugatan tersebut tidak mampu memaksa Jokowi hadir langsung di persidangan karena secara hukum masih dapat diwakili oleh kuasa hukum.
“Salah satu yang bisa memaksa Jokowi diadili adalah kasus ijazah palsu,” ujar Ahmad dikutip fajar.co.id, Kamis (16/7/2026).
Lebih lanjut, ia menjelaskan alasan mengapa gugatan perdata selama ini belum mampu menghadirkan Jokowi di ruang sidang.
“Jokowi sudah digugat 6 gugatan perdata, tapi Jokowi bisa mengelak. Tidak bisa dipaksa ke pengadilan dengan dalih perdata bisa diwakili,” ucapnya.
Ahmad kemudian menyoroti langkah Jokowi yang membuat laporan polisi pada 30 April 2025. Menurutnya, keputusan tersebut justru mengubah posisi hukum perkara.
“Tetapi ketika Jokowi 30 April 2025 membuat laporan polisi, Jokowi terjebak,” tukasnya.
Ia menekankan, sebagai pihak pelapor, Jokowi nantinya harus membuktikan sendiri dalil yang diajukan dalam proses persidangan.
“Karena dia yang menuduh, maka dia yang wajib membuktikan dengan hadir di pengadilan menunjukkan ijazahnya,” tukasnya.
Berdasarkan pandangannya, peluang menghadirkan Jokowi ke persidangan kini semakin terbuka.
“Perjuangan untuk memaksa Jokowi diadili di persidangan tentang ijazahnya sudah di ujung tanduk,” jelasnya.
2 Skenario Jokowi Hindari Pokok Perkara
Blak-blakan, Ahmad mengklaim terdapat dua skenario yang menurutnya dapat membuat perkara berhenti sebelum memasuki tahap pembuktian.
Ia kemudian mengawali penjelasannya dengan menyebut adanya manuver yang sedang berlangsung.
“Namun hari ini Jokowi sedang bermanuver untuk menghindari persidangan dengan cara apa?,” timpalnya.
Selanjutnya, Ahmad membeberkan skenario pertama yang menurutnya berkaitan dengan kemungkinan dikabulkannya permohonan praperadilan.
“Ada dua skenario yang akan dijalankan. Pertama, Jokowi akan mengkondisikan agar pra-peradilan bisa dimenangkan yang seolah-olah itu kemenangan orang yang mengajukan pra-peradilan,” terangnya.
Lanjut Ahmad, apabila praperadilan dikabulkan, status tersangka akan gugur sehingga perkara tidak lagi berlanjut ke pembuktian.
“Padahal itulah yang diinginkan Jokowi. Karena setelah pra-peradilan menang, status tersangka gugur,” Ahmad menekankan.
Source link
