Akui Pemilik Rumah di Sentul City, Jampidsus Febrie Adriansyah: Emas 74 Kg dan Uang Ada yang Punya

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah terseret dalam dugaan kasus korupsi besar yang ditangani Polri yakni pasokan batu bara PLTU/PLN, PT Asabri, hingga Krakatau Steel.
Sebelumnya Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah Cafe de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, dan sebuah rumah di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor. Dua lokasi ini diduga milik Febrie.
Hari ini, Jumat (10/7/2026), Febrie akhirnya buka suara di kantor Kejagung, Jakarta. Mengenakan batik cokelat khas Kejaksaan, ia berdiri di podium Pidsus dengan nada bicara yang tenang, namun ada kebutuhan kuat untuk menjaga gestur dan ketegasan.
Febrie meminta masyarakat tetap bijak mencerna informasi dan mendukung proses hukum agar berjalan efektif.
Terkait semua proses penyelidikan polisi harus bisa dibuktikan secara fakta siapa pemilik uang, emas, cafe, dan lain-lain.
Pada forum klarifikasi di hadapan wartawan, Febrie enggan mengungkap siapa pemilik uang dan emas yang dijadikan alat bukti hasil penggeledahan. Meski demikian ia mengakui rumah di Sentul City yang digeledah polisi adalah miliknya.
Bagaimana ada uang yang ditemukan di rumah Sentul itu ada yang punya, ada yang punya, ada kegiatannya. Orang-orang kegiatan bisa ditanya, ada bangunannya bisa nanti dicek,” kata Febrie dalam konferensi pers.
Febrie juga membantah memiliki keterkaitan bisnis dengan Kafe de’Clan di Cipete, Jakarta Selatan, yang menjadi objek penggeledahan penyidik Polri.
“Sekali lagi dapat saya jelaskan bahwa Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis yang telah diberitakan di media sosial seperti di Cipete,” tegasnya.
Terdapat sejumlah poin penting yang disampaikan Febrie:
- Seluruh tugas penanganan perkara di Jampidsus disebut tetap berjalan normal. Mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi barang bukti. Bahkan ditegaskan bahwa penanganan perkara korupsi strategis tetap menjadi fokus utama.
- Kejaksaan menekankan bahwa berbagai perkara besar yang menyangkut kepentingan publik dan program prioritas nasional tetap diproses. Mulai dari tata kelola pertambangan, transfer pricing, hingga pengawasan program-program strategis pemerintah seperti MBG.
- Terkait tindakan hukum yang dilakukan Polri dan berbagai pemberitaan yang menyeret nama Jampidsus, sikap yang disampaikan adalah menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Mereka meminta publik menunggu hasil penyidikan dan menilai berdasarkan fakta yang nantinya terungkap melalui mekanisme hukum yang resmi.
- Mengenai isu yang beredar tentang bisnis pribadi, rumah di Sentul, uang yang ditemukan, maupun kabar pengunduran diri, Jampidsus membantah memiliki keterkaitan dengan sejumlah bisnis yang beredar di media sosial.
- Ia menegaskan bahwa sampai saat ini dirinya masih menjalankan tugas dan menerima perintah untuk menangani berbagai perkara yang menjadi prioritas.
Diketahui, Kortas Tipidkor Polri menyita aset bernilai sekitar Rp476 miliar dari sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor, dalam penggeledahan yang dilakukan bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (8/7/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyidikan dugaan korupsi pasokan batu bara PLN (blackout Sumatera), Asabri, dan Krakatau Steel.
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Totok Suharyanto, mengatakan penyidik menemukan sebuah brankas dalam kondisi terkunci di dalam rumah tersebut. Setelah dibuka, brankas itu berisi tujuh koper yang menyimpan emas batangan dan uang tunai dalam berbagai mata uang.
“Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian USD 4.767.300, kemudian SGD 14.083.800, kemudian uang rupiah. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp476 miliar,” kata Totok, Kamis (9/7/2026) dini hari.
Source link
