News

Ijazah Gate Hantui Gibran, Ray Rangkuti: Ada Abuse of Power, Partai-partai Mulai Sejalan dengan Rakyat



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti blak-blakan membongkar dinamika politik nasional pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan status Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menilai langkah politik harus segera diambil untuk mengakhiri perdebatan berkepanjangan di tengah masyarakat.

Hal itu diungkapkan Ray dalam siniar di kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP yang dipandu mantan Ketua KPK Abraham Samad. Dalam podcast tersebut, Ray mengaku telah melakukan safari politik ke sejumlah fraksi di DPR untuk mendorong penggunaan hak angket.

“Rencananya memang semua fraksi mau kita kunjungi, tapi sangat tergantung kesiapan mereka. Sementara ini baru tiga partai yang cepat merespon dan sudah kita kunjungi bersama-sama,” ujar Ray, dikutip fajar.co.id, Selasa (20/10/2026).

Tiga fraksi yang dimaksud adalah Partai Golkar, PKB, dan PKS. Kunjungan tersebut dilakukan Ray bersama aktivis Ubedilah Badrun. Menurut Ray, dari ketiga fraksi tersebut, respons yang paling mengejutkan justru datang dari Partai Golkar.

Ray menjelaskan, kegaduhan baru kembali muncul setelah adanya pengakuan dari pihak pro-Gibran yang menyebut ijazah Gibran itu ada. Padahal, dalam persidangan di MK, pihak terkait sempat diminta dua kali untuk menunjukkan dokumen tersebut namun mengelak dan menyebut tidak ada.

“Yang paling membuat saya terpacu adalah munculnya pengakuan dari pihak pro-Gibran yang mengaku bahwa ijazah itu ada. Padahal di persidangan MK mereka diminta dua kali untuk menunjukkan, tapi semua mengelak dan menyebut tidak ada. Tiba-tiba di luar persidangan setelah diputus, mereka mengakui ijazah itu ada. Ribut lagi kan kita semua,” kata Ray.

Abraham Samad dalam siniar tersebut mempertanyakan alasan dokumen tidak dihadirkan saat persidangan, padahal pemohon sudah meminta agar Gibran dipanggil. Ray menjawab bahwa pihak terkait saat itu ngotot menyatakan tidak perlu menghadirkan Gibran, dan MK mengabulkan permohonan tersebut karena pihak terkaitnya adalah orang-orang pro-Gibran.

“Betul, saya masih ingat jawaban mereka justru ngotot mengatakan tidak perlu. Dan memang akhirnya dikabulkan MK bahwa Saudara Gibran tidak perlu dipanggil,” ungkap Ray.

Ray menilai polemik ini tidak akan selesai jika hanya dibiarkan berlarut. Ia merujuk pada pertimbangan putusan MK yang menyebutkan bahwa soal apakah Gibran didiskualifikasi atau tidak sudah menjadi ranah lembaga lain, secara administratif di KPU dan secara politik di DPR.

Namun, Ray pesimistis KPU akan menindaklanjuti secara administratif. Alasannya, beban politik yang kuat serta masa jabatan komisioner KPU yang akan berakhir pada 2027. Bahkan, pada Oktober ini pemerintah sudah mulai membentuk tim seleksi penyelenggara pemilu baru.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *