Hendardi Peringatkan Bahaya Militerisasi Ruang Sipil Setelah Dugaan Penghalangan Penyidikan Korupsi oleh Oknum Anggota TNI

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, melontarkan kritik keras terhadap dugaan keterlibatan sejumlah anggota TNI yang disebut menghalangi proses penegakan hukum dalam perkara korupsi.
Ia menilai, apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka persoalan yang muncul tidak lagi sekadar intervensi terhadap penyidikan, melainkan telah menyentuh penggunaan institusi pertahanan negara untuk melindungi kepentingan pihak yang sedang berhadapan dengan hukum.
Dalam rilis resmi yang diterima redaksi fajar.co.id, Kamis (9/7/2026), Hendardi menyoroti dugaan tindakan beberapa anggota TNI yang disebut menghalangi penegakan hukum pemberantasan korupsi oleh Kortas Tipikor Polri dan Ditkrimsus Polda Metro Jaya.
Menurutnya, jika tindakan itu dilakukan untuk melindungi pihak yang sedang diperiksa atau diduga terlibat dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan seorang pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, maka hal tersebut menjadi persoalan yang sangat serius bagi negara hukum.
“Hal demikian merupakan pengkhianatan terhadap negara dalam hal penguatan kedaulatan negara, penghormatan terhadap supremasi sipil, dan agenda-agenda nasional pemberantasan korupsi,” ucapnya pada rilis resmi yang diterima redaksi fajar.co.id, Kamis (9/7/2026).
Hendardi menegaskan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan, tidak ada satu pun anggota TNI yang memiliki kewenangan untuk menghalangi penyidikan maupun penggeledahan yang dilakukan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, keterlibatan aparat militer dalam melindungi pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang berbahaya.
“Keterlibatan aparat militer dalam melindungi pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang berbahaya. Korupsi adalah extraordinary crime yang menggerogoti sendi-sendi negara.”
“Ketika aparat bersenjata justru digunakan untuk mengamankan kepentingan pelaku korupsi, maka ancaman yang dihadapi bukan lagi semata korupsi, tetapi kolusi antara kekuasaan, impunitas, dan kekuatan koersif negara.”
Lebih jauh, Hendardi menilai peristiwa ini menjadi bukti bahwa perluasan keterlibatan militer dalam ruang-ruang sipil merupakan kebijakan yang keliru dan mengandung risiko serius bagi negara hukum.
Dalam beberapa tahun terakhir, kata dia, TNI semakin sering dilibatkan dalam berbagai urusan sipil, mulai dari ketahanan pangan, pendidikan, penegakan ketertiban, hingga fungsi-fungsi pemerintahan lainnya yang berada di luar mandat pertahanan negara.
Alih-alih memperkuat tata kelola pemerintahan, kondisi tersebut dinilai justru membuka ruang penyalahgunaan kewenangan, konflik yurisdiksi, serta penggunaan kekuatan militer untuk melindungi kepentingan yang tidak berkaitan dengan tugas pertahanan.
Dugaan penghalangan penyidikan perkara korupsi ini, menurut Hendardi, menunjukkan bagaimana kaburnya batas antara fungsi pertahanan dan penegakan hukum sipil dapat berujung pada intervensi terhadap proses hukum.
“Karena itu, pemerintah dan DPR harus segera mengevaluasi berbagai kebijakan yang membuka ruang keterlibatan TNI dalam urusan sipil, serta mengembalikan TNI secara konsisten pada mandat konstitusionalnya sebagai alat pertahanan negara di bawah prinsip supremasi sipil,”
Ia juga mendesak Presiden untuk segera turun tangan dengan memerintahkan Panglima TNI mengusut tuntas dugaan keterlibatan anggotanya, membuka hasil pemeriksaan kepada publik, dan memastikan setiap anggota yang terbukti menghalangi proses hukum dikenai sanksi pidana maupun disiplin secara tegas. Di saat yang sama, Hendardi menilai Kepolisian tidak boleh mundur dalam menangani perkara tersebut.
Source link
