News

Akademisi Binus Ingatkan Indonesia Waspadai Gejala Kudeta Militer Dunia, Soroti Meluasnya Penempatan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil dan BUMN



JAKARTA, PORTALUTAMA.NET — Akademisi Fakultas Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara (Binus), Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, mengingatkan pemerintah agar mewaspadai tren meningkatnya kudeta militer di berbagai negara, termasuk di kawasan Asia Tenggara.

Menurutnya, Indonesia juga perlu mencermati semakin luasnya penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil maupun badan usaha milik negara (BUMN) karena berpotensi memengaruhi persepsi komunitas internasional terhadap komitmen Indonesia pada demokrasi dan supremasi sipil.

Pandangan tersebut disampaikan Reza dalam diskusi publik bertajuk Militer, Bisnis, dan Politik: Pelajaran dari Kudeta Militer di Berbagai Negara yang digelar di Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026).

Ia menjelaskan bahwa hukum internasional saat ini berupaya menjaga keseimbangan antara penghormatan terhadap kedaulatan negara dengan perlindungan terhadap demokrasi dan hak asasi manusia.

Reza menjelaskan, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Pasal 2 ayat (4) melarang penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial maupun kemerdekaan politik suatu negara.

Sementara itu, Pasal 2 ayat (7) juga menegaskan prinsip non-intervensi terhadap urusan domestik negara anggota.

“Di tingkat internasional terdapat prinsip non-intervensi, tetapi pada saat yang sama komunitas internasional juga semakin memberikan perhatian terhadap praktik demokrasi, supremasi sipil, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” ujar Reza.

Ia menambahkan, prinsip tersebut juga dianut ASEAN yang selama ini menjunjung tinggi asas non-intervensi.

Namun, dinamika kawasan menunjukkan adanya perubahan, salah satunya ketika Myanmar tidak diundang untuk diwakili pemimpin junta militer dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN akibat krisis politik yang melanda negara tersebut.

“Perkembangan itu menunjukkan bahwa komunitas regional mulai memberikan respons terhadap kondisi politik domestik yang dinilai berdampak pada stabilitas kawasan,” katanya.

Menurut Reza, Indonesia harus berhati-hati agar tidak mengalami penurunan kepercayaan dari komunitas internasional apabila praktik penempatan prajurit aktif di jabatan sipil terus meluas tanpa dasar hukum yang jelas.

Ia menegaskan bahwa prinsip supremasi sipil harus tetap dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Undang-Undang TNI pada dasarnya telah mengatur mengenai ruang penugasan prajurit aktif. Karena itu, apabila terdapat penempatan di ruang-ruang sipil, termasuk sebagai komisaris BUMN atau jabatan strategis lainnya, harus dipastikan memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak bertentangan dengan prinsip profesionalisme TNI,” ujarnya.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *