News

KH Cholil Nafis: Koruptor Layak Dihukum Mati agar yang Lain Takut



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, menyatakan dukungannya terhadap penerapan hukuman yang lebih berat bagi pelaku korupsi.

Menurut Cholil, sanksi tegas diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah orang lain melakukan tindak pidana serupa.

Pernyataan tersebut diungkapkan Cholil saat menanggapi wacana mengenai hukuman bagi koruptor yang kembali menjadi perbincangan publik.

Dukung Hukuman Mati

Cholil menegaskan dirinya mendukung pemberian hukuman berat, termasuk hukuman mati, bagi pelaku korupsi.

Baginya, langkah tersebut dapat menjadi peringatan keras agar praktik korupsi tidak terus berulang.

“Beneran. Agar kapok dan yang lain jadi takut melakukan korupsi,” ujar Cholil, dikutip fajar.co.id, Senin (6/7/2026).

Lebih lanjut, Cholil menyinggung masih maraknya kasus korupsi yang terungkap meski berbagai upaya penegakan hukum telah dilakukan.

Ia mengatakan keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ancaman hukuman berat, hingga perampasan aset belum mampu menekan praktik korupsi secara signifikan.

“KPK dan hukuman berat bahkan perampasan aset koruptor sepertinya bukan menyurutkan moral hazard koruptor,” cetusnya.

Korupsi Masih Terus Bermunculan

Cholil juga mengungkapkan keprihatinannya karena operasi tangkap tangan (OTT) maupun pengungkapan kasus korupsi masih terus terjadi.

Kondisi itu, kata dia, menunjukkan perlunya evaluasi terhadap efektivitas sistem pemberantasan korupsi yang berjalan saat ini.

“Masih terus terdengar kasus korupsi dan OTT-nya,” kuncinya.

Sebelumnya, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Iskandar, menegaskan sikap tegas lembaganya terhadap tindak pidana korupsi.

Menurutnya, korupsi bukan sekadar kejahatan yang merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merampas hak hidup masyarakat sehingga pelakunya layak dijatuhi hukuman mati.

Pernyataan tersebut disampaikan KH Anwar Iskandar di sela agenda Mudzakarah Hukum Nasional Komisi Hukum MUI yang mengangkat tema “Penguatan Misi Keumatan dan Sinergitas MUI dengan Penegak Hukum untuk Advokasi dan Perlindungan Hukum Bagi Kelompok Dhuafa dan Masyarakat Miskin.”

Kegiatan itu berlangsung di Hotel Grand Sahid Jaya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026) lalu.

MUI Konsisten Dorong Hukuman Mati bagi Koruptor

Anwar mengatakan MUI telah lama memiliki pandangan bahwa koruptor pantas dijatuhi hukuman mati. Sikap tersebut, kata dia, sudah menjadi keputusan lembaga sejak 2005.

“MUI sejak 2005, kalau tidak salah, sudah mengeluarkan hukum bahwa koruptor itu hukumannya mati. Karena koruptor itu melanggar hak hidup banyak orang,” ucap Anwar.

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Amien, Jawa Timur, itu menilai dampak korupsi jauh melampaui kerugian finansial negara.

Baginya, praktik korupsi dalam jumlah besar menciptakan kemiskinan struktural yang berimbas pada penderitaan masyarakat luas.

“Berapa orang yang mati karena koruptor? Berapa orang yang menjadi termiskin karena koruptor itu? Ada pejabat yang korupsi sampai triliunan, itu merugikan berapa orang? Membunuh banyak orang secara tidak langsung. Itu melanggar HAM juga,” tegasnya.

Ia menambahkan, hasil kajian MUI selama puluhan tahun tetap mengarah pada rekomendasi agar hukuman mati benar-benar diterapkan terhadap pelaku korupsi berskala besar.

Dalam kesempatan yang sama, Anwar juga menyinggung pihak-pihak yang kerap menggunakan isu hak asasi manusia (HAM) sebagai alasan untuk menolak hukuman berat bagi koruptor.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *