Kemensos Tindak 833 Pendamping PKH yang Rangkap Pekerjaan, Negara Berpotensi Tarik Kembali Rp7,9 Miliar

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang diketahui menjalankan pekerjaan lain di luar tugas utamanya.
Kasus yang terjadi pada 2025, sebelum para pendamping diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kini berujung pada sanksi administratif hingga kewajiban mengembalikan uang negara.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memastikan seluruh temuan BPK diproses melalui mekanisme pemeriksaan internal.
Pendamping yang tidak terbukti melakukan pelanggaran dipulihkan nama baiknya, sementara yang terbukti harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan.
“Setiap temuan BPK pasti kami tindaklanjuti. Yang kami cari adalah kejelasan. Yang tidak terbukti tentu kami pulihkan nama baiknya, sedangkan yang terbukti harus bertanggung jawab sesuai ketentuan,” ujar Gus Ipul dikutip fajar.co.id, Minggu (5/7/2026).
Bukan Sekadar Punya Pekerjaan Sampingan
Gus Ipul menjelaskan, persoalan yang dipermasalahkan bukan semata-mata karena pendamping PKH memiliki pekerjaan tambahan.
Menurutnya, yang menjadi perhatian adalah adanya dugaan aktivitas pekerjaan lain yang dilakukan pada jam kerja sebagai pendamping PKH sehingga berpotensi mengganggu pelayanan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 77/3/OT.01/11/2022, yang melarang SDM PKH mengambil pekerjaan lain yang menerima imbalan apabila berpotensi mengurangi waktu kerja utama.
“Temuan ini menyangkut integritas, kedisiplinan, dan akuntabilitas penggunaan uang negara. Pendamping PKH merupakan ujung tombak pelayanan sosial yang mendampingi keluarga miskin dan rentan secara langsung,” sebutnya.
Sebagai tindak lanjut atas rekomendasi BPK, Kemensos membentuk tim disiplin untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Proses tersebut meliputi verifikasi lapangan, pengujian data, hingga klarifikasi terhadap seluruh nama yang masuk dalam temuan BPK.
Dari 1.747 pendamping PKH yang terindikasi rangkap pekerjaan, sebanyak 1.696 orang masih aktif bertugas, sedangkan 51 orang lainnya sudah tidak lagi aktif atau telah mengundurkan diri.
Hasil Pemeriksaan Dibagi Tiga Kategori
Dari hasil pemeriksaan, Kemensos mengelompokkan para pendamping ke dalam tiga kategori.
Sebanyak 833 orang dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran sehingga nama baik dan hak-haknya dipulihkan.
Sementara itu, 141 pendamping terbukti melakukan pelanggaran berat karena bekerja penuh waktu di tempat lain pada jam kerja PKH.
Source link
