News

Raja Juli Akui Ada Amplop dari Bupati Kuansing, Baru Dikembalikan 10 Hari Kemudian



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengakui adanya pemberian sebuah amplop oleh Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby usai pertemuan di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Namun, Raja Juli menegaskan amplop tersebut tidak diterimanya dan telah diperintahkan untuk dikembalikan.

Pernyataan itu disampaikan Raja Juli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kehutanan, Jumat (3/7/2026), sebagai tanggapan atas isu yang ramai diperbincangkan di ruang publik.

“Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi, saya baru sadar dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut,” ujar Raja Juli.

Menurut dia, pengembalian amplop tidak bisa langsung dilakukan karena kendala jadwal. Raja Juli mengatakan dirinya meminta ajudan mengembalikan amplop tersebut pada 5 Juni 2026.

Namun, karena padatnya agenda kementerian dan kesulitan menjadwalkan pertemuan, amplop itu baru dapat diserahkan kembali kepada Suhardiman Amby pada 12 Juni 2026.

Raja Juli menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk komitmennya menjaga integritas sebagai pejabat publik. Ia juga menegaskan tidak mengetahui isi amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi tersebut.

Isu mengenai keberadaan amplop itu mencuat setelah menjadi sorotan publik dan memicu berbagai spekulasi di media sosial. Klarifikasi dari Menteri Kehutanan pun disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang.

Dalam sistem pemerintahan Indonesia, pemberian dalam bentuk uang, barang, atau fasilitas kepada penyelenggara negara berkaitan dengan jabatannya dapat dikategorikan sebagai gratifikasi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditentukan statusnya.

Diketahui, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby beserta Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing Zulkarnain resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan tersangka terkait perkara dugaan suap jual beli jabatan sekretaris daerah sejak menjadi Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kuansing pada 2021.

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *