News

Dian Sandi PSI: Pernyataan Soal Orang Besar Bukan dari Pak Jokowi, Sikap Resminya Sudah Jelas



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, meluruskan sejumlah narasi yang berkembang terkait sikap Presiden ke-7 RI, Jokowi, mengenai kasus yang menyeret Roy Suryo dan Dokter Tifa.

Ia menegaskan, pernyataan yang menyebut Jokowi akan mengungkap sosok “orang besar” di balik penangguhan penahanan keduanya bukan berasal dari Jokowi.

Dikatakan Dian, sikap Jokowi sejak awal konsisten menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan seluruh kewenangan kepada aparat penegak hukum.

Dian Sandi: Itu Sikap Resmi Pak Jokowi

Dian menuturkan bahwa dirinya mengetahui secara langsung sikap Jokowi karena pernah mengikuti pertemuan bersama tim kuasa hukum Presiden ke-7 RI tersebut.

“Yang disampaikan oleh Bang Yakub inilah sikap resmi Pak Jokowi,” ujar Dian, dikutip fajar.co.id, Jumat (26/6/2026).

Ia mengaku pernah mengikuti rapat virtual bersama Jokowi dan tim kuasa hukum yang menangani perkara tersebut.

“Saya pernah zoom meeting bersama beliau dan empat pengacara lainnya, termasuk ada Pak Rivai. Semuanya bersikap tenang, teduh, dan tidak impulsif,” ucapnya.

Dian kemudian meluruskan isu yang menyebut Jokowi akan membongkar sosok “orang besar” di balik keputusan penangguhan penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa.

“(Soal Jokowi akan mengungkapkan orang besar di balik penangguhan penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa) itu kata Peradi Bersatu, bukan kata Pak Jokowi,” tegasnya.

Ia menambahkan, pernyataan Jokowi mengenai perkara tersebut sudah sangat jelas.

“Statement Pak Jokowi jelas dan terang benderang, itu kewenangan Kejaksaan, kita hormati proses hukum,” imbuhnya.

Pengacara Jokowi: Kami Tidak Pernah Mendorong Penahanan

Sebelumnya, kuasa hukum Jokowi, Yaqup Hasibuan, juga menegaskan pihaknya menghormati keputusan Kejaksaan yang tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah berkas perkara dilimpahkan.

“Ketika dilimpahkan, Mas Roy dan Bu Tifa tidak dilakukan penahanan,” kata Yaqup dalam video yang beredar.

Ia menegaskan, keputusan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Kejaksaan.

“Dan mengenai hal itu kami sangat menghormati karena itu adalah kewenangan daripada Kejaksaan,” tukasnya.

Lanjut Yaqup, sejak awal pihaknya juga tidak pernah meminta agar Roy Suryo maupun Dokter Tifa ditangkap ataupun ditahan.

“Kami sejak awal juga konsisten. Kami sudah melaporkan ini sudah satu tahun lebih,” tutur Yaqup.

“Sejak awal kami juga tidak pernah mendorong adanya penangkapan, penahanan, dan sebagainya,” tambahnya.

Karena itu, Yaqup mengatakan tidak ada kepentingan bagi pihak pelapor untuk mendesak adanya penahanan terhadap kedua terlapor.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *