MUI Desak Hukuman Maksimal untuk Taufik Hidayat, Polda Jabar Tempatkan di Sel Khusus

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Kasus penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan tersangka Taufik Hidayat, terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Perumahan Griya Pesona, Ciparay, Kabupaten Bandung, mengundang kemarahan publik secara luas.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahkan mendesak aparat hukum menjatuhkan sanksi pidana seberat-beratnya dan hukuman maksimal terhadap tersangka. “Hukuman memang harus sekeras-kerasnya dan harus maksimal supaya memunculkan efek jera. Kalau tidak, itu akan terulang kembali,” ujar Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga, Siti Ma’rifah di Jakarta, Rabu.
Siti Ma’rifah menegaskan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku tidak hanya mencederai korban secara fisik dan psikologis, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran berlapis terhadap tatanan sosial dan spiritual.
Karena itu, hukuman berat mutlak diberikan guna mendobrak stigma keliru yang sering kali mengakar dalam hubungan asmara yang tidak sehat.
“Jadi, dianggapnya kalau kita mengasihi seseorang, kita bisa memperlakukan orang itu semaunya. Nah, ini tidak boleh dilakukan. Makanya di sini pelanggaran hukum, pelanggaran nilai agama, pelanggaran nilai sosial budaya, itu semuanya (harus) dihukum,” kata dia dilansir dari Antara.
MUI juga mengimbau generasi muda untuk lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan dari pasangan mereka. Siti Ma’rifah meminta para remaja untuk berani mengambil keputusan tegas dan langsung memutus hubungan pertemanan, jika sudah mulai menunjukkan gelagat posesif yang tidak sehat.
“Kalau ini pasangan kita atau orang yang dekat dengan kita ini sudah menunjukkan gejala-gejala dan memaksakan kehendak, tidak sehat, ya sudah harus segera ditinggalkan,” kata dia.
Sementara itu, Kepolisian Daerah Jawa Barat menempatkan Taufik Hidayat (TH) dalam sel khusus selama menjalani proses pemeriksaan di Mapolda Jabar.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan menegaskan tersangka ditempatkan seorang diri di ruang tahanan yang dilengkapi kamera pengawas (CCTV) dan berada dalam pengawasan ketat petugas.
“Kemudian kita akan lakukan penahanan di sel khusus yang sudah dipasang CCTV dan berada sendiri dalam pengawasan kami semua,” kata Rudi.
Menurut dia, saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan awal terhadap tersangka sebelum menjalani penahanan untuk mendalami perkara tersebut. “Akan diteruskan lagi pemeriksaan-pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan ini, polisi juga melibatkan sejumlah ahli, termasuk ahli kejiwaan guna mengetahui kondisi psikologis tersangka dan melengkapi proses penyidikan. “Termasuk juga melibatkan ahli kejiwaan, supaya kita mempunyai data awal bagaimana kondisi kejiwaan tersangka,” katanya.
Source link
