Hakim Arsul Sani Alumni UTS Insearch, Susno Duadji Sebut Wapres Gibran akan Mudah Menjelaskan

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Susno Duadji, memastikan penjelasan tentang UTS Insearch yang sekarang bernama UTS College saat persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) bakal berjalan mudah.
Susno Duadji memberikan alasan bahwa ternyata salah satu hakim MK, Arsul Sani, merupakan salah satu alumni UTS Insearch.
Karena itu, ketika Wapres Gibran Rakabuming Raka diminta hakim hadir di MK untuk memberikan kesaksian misalnya, Gibran akan lebih enak menjelaskan kepada hakim mengingat hakim sudah memiliki pengetahui luas tentang lembaga pendidika tersebut.
“Pihak Gibran enak menjelaskan krn hakim pernah juga sekolah di sana , jadi tdk sulit menjelaskan,” kata Susno Duadji.
Sekadar catatan, status UTS Insearch hingga saat ini terus menjadi perdebatan masyarakat Indonesia. Itu karena sejumlah pihak menilai bahwa lembaga dimaksud bukan lembaga pendidikan setara SMA, tetapi hanya lembaga kursus bagi pihak yang ingin memiliki pengetahuan tambahan sebelum mendaftar di perguruan tinggi.
Sementara di pihak Gibran, mengklaim bahwa lembaga tempatnya menimba ilmu itu adalah setara SMA, bukan sebatas lembaga kursus seperti yang selama ini dituduhkan pihak-pihak yang mempersoalkan ijazah SMA Wapres Gibran.
Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyidangkan gugatan diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI, memberikan perhatian khusus PKPU No.19 Tahun 2023.
PKPU tersebut salah satunya mengatur tentang persyaratan yang harus dipenuhi calon presiden dan calon wakil presiden di pilpres 2024.
Hakim Arsul Sani misalnya secara khusus menyoroti Pasal 18 ayat (1) huruf m dan Pasal 18 ayat (1) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang pada dasarnya menjelaskan bahwa dokumen persyaratan bakal pasangan calon meliputi huruf m, bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
Kemudian bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Kemudian dipertegas dalam ketentuan Pasal 18 ayat (3) PKPU 19 Tahun 2023 bahwasanya bakal pasangan calon yang merupakan lulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dapat menggunakan dokumen kelulusan perguruan tinggi.
“Anda dalam keterangan akta buktinya itu menuliskan, membuktikan bahwa KPU telah melakukan verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka,” kata Arsul Sani.
Source link
