Pemprov Sulsel Klarifikasi Isu Kenaikan PKB, Wajib Pajak Dapat Keringanan

PORTALUTAMA.NET, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel membantah informasi yang beredar di media sosial terkait rencana kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Dalam sejumlah unggahan media sosial disebutkan bahwa Pemprov Sulsel akan menaikkan PKB dalam waktu dekat. Informasi tersebut memicu beragam tanggapan dari masyarakat, termasuk kritik dari sejumlah warganet.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Bapenda Sulsel, Andi Satriady Sakka, menegaskan bahwa tidak ada rencana kenaikan PKB sebagaimana yang beredar di masyarakat.
“Tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Yang diusulkan adalah penyesuaian tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan pertama atau kendaraan baru. Sementara BBNKB kedua dan seterusnya justru digratiskan,” ujarnya, Rabu (17/6/2026).
Plt Kepala Bidang Teknologi Sistem Informasi Bapenda Sulsel menjelaskan, saat ini Bapenda Sulsel tengah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ranperda tersebut telah dibahas bersama DPRD Sulsel pada pekan lalu. Dalam pembahasan itu, tidak terdapat usulan kenaikan tarif PKB.
Menurutnya, perubahan yang diusulkan hanya menyangkut tarif BBNKB penyerahan pertama yang direncanakan naik dari 7 persen menjadi 10 persen. Tarif tersebut berlaku untuk transaksi kendaraan baru dari dealer kepada pemilik kendaraan.
Sebaliknya, tarif BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya tetap digratiskan oleh Pemprov Sulsel.
“Tarif BBNKB Sulsel saat ini relatif lebih rendah dibandingkan sebagian provinsi lainnya. Saat ini Sulsel menerapkan tarif 7 persen, sama seperti Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara. Penyesuaian tarif diperlukan untuk menyeimbangkan struktur penerimaan daerah pasca-penerapan opsen BBNKB dan penghapusan BBNKB kedua,” jelasnya.
Selain BBNKB, Bapenda Sulsel juga mengusulkan penyesuaian tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari 7,5 persen menjadi 10 persen.
Penyesuaian tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang mengatur bahwa tarif PBBKB paling tinggi sebesar 10 persen. Untuk bahan bakar kendaraan umum, tarif dapat ditetapkan paling tinggi 50 persen dari tarif kendaraan pribadi.
Saat ini, tarif PBBKB di Sulsel sebesar 7,5 persen dan diberlakukan sama untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan umum. Karena itu, penyesuaian tarif dinilai perlu agar lebih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Source link
