Kabar Gembira untuk PPPK Sultra, Gubernur Siapkan Rp23 Miliar untuk Bayar Gaji 2.577 Pegawai Paruh Waktu

PORTALUTAMA.NET, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan anggaran sebesar Rp23 miliar untuk membayarkan gaji 2.577 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang aktif selama periode Januari hingga Juni 2026.
Kebijakan tersebut menjadi kabar baik bagi ribuan PPPK yang sebelumnya belum terakomodasi dalam penganggaran daerah akibat kebijakan efisiensi anggaran serta keterbatasan fiskal pemerintah daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Andi Khaeruni, mengatakan keputusan pembayaran gaji tersebut merupakan arahan langsung dari Gubernur Sulawesi Tenggara dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
“Berdasarkan hasil audiensi dengan Pak Gubernur pada Jumat (12/6), Beliau menyampaikan bahwa melalui pendekatan kemanusiaan, pemerintah daerah berkomitmen memenuhi hak-hak para ASN PPPK tersebut dengan mengalokasikan anggaran yang ada,” kata Andi Khaeruni, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, jumlah PPPK yang telah menerima Surat Keputusan (SK) dan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebenarnya mencapai 2.605 orang yang tersebar di 49 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Namun, dari jumlah tersebut terdapat 18 orang yang belum mengambil SK, sementara 10 orang lainnya tercatat meninggal dunia maupun mengundurkan diri dari status PPPK.
“Sehingga jumlah PPPK yang aktif saat ini dan akan menerima hak gajinya tercatat sebanyak 2.577 orang,” ujarnya.
Andi menjelaskan, sebagian besar PPPK Paruh Waktu tersebut merupakan tenaga honorer yang telah lama mengabdi di berbagai instansi pemerintah daerah. Karena itu, pemerintah berupaya memastikan hak-hak mereka tetap terpenuhi meskipun kondisi keuangan daerah sedang menghadapi tekanan.
Keputusan mengalokasikan anggaran sebesar Rp23 miliar dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian bagi para pegawai yang selama ini menunggu kejelasan pembayaran hak mereka.
Meski demikian, Pemprov Sultra belum dapat memastikan keberlanjutan pembayaran gaji untuk periode setelah Juni 2026. Pemerintah daerah masih akan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah serta menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat terkait skema PPPK Paruh Waktu.
BKD Sultra menegaskan bahwa masa kontrak PPPK Paruh Waktu saat ini berlaku selama satu tahun. Oleh karena itu, evaluasi kinerja akan menjadi salah satu faktor utama dalam menentukan nasib kontrak mereka pada periode berikutnya.
“Kelanjutannya nanti melihat kebijakan pusat, kemampuan fiskal, dan evaluasi kinerja. Jika kinerjanya baik dan posisinya masih dibutuhkan, ada kemungkinan untuk dilanjutkan,” jelas Andi Khaeruni.
Source link
