News

Kabar Rapel dan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026 Terjawab, Taspen Buka Suara



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Harapan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap kenaikan gaji dan pencairan rapel pada 2026 hingga kini belum menemui kepastian.

Memasuki pertengahan Juni 2026, pemerintah belum menerbitkan regulasi baru yang mengatur penyesuaian gaji pensiunan maupun pembayaran selisih kenaikan (rapel).

Sejak awal April, berbagai informasi mengenai rencana kenaikan gaji dan pencairan rapel pensiunan ramai beredar di media sosial. Informasi tersebut memunculkan optimisme di kalangan pensiunan, namun hingga kini belum ada pengumuman resmi dari pemerintah.

PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa pihaknya masih menjalankan pembayaran pensiun berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini.

Perusahaan pelat merah yang mengelola program pensiun ASN itu menyatakan belum menerima instruksi atau regulasi baru terkait perubahan besaran manfaat pensiun.

“Di tahun 2026 tidak ada kenaikan gaji pensiunan, apalagi rapelan,” demikian keterangan Taspen dilansir pada Minggu (14/6/2026).

Dengan belum adanya kebijakan baru, pembayaran pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum terakhir yang mengatur besaran gaji pensiunan PNS.

Dalam aturan tersebut, besaran pensiun ditentukan berdasarkan golongan terakhir pegawai saat masih aktif bekerja.

Untuk pensiunan golongan I, nilai pensiun berkisar antara Rp1.748.096 hingga Rp2.256.688 per bulan.

Adapun untuk golongan II, besarannya mencapai maksimal Rp3.208.800.

Sementara itu, pensiunan golongan III menerima manfaat pensiun hingga Rp4.029.536 per bulan. Untuk golongan IV sebagai jenjang tertinggi, besaran pensiun maksimal yang diterima mencapai Rp4.957.008 setiap bulan.

Belum adanya penyesuaian baru membuat struktur pembayaran pensiun pada 2026 masih sama dengan yang telah ditetapkan melalui kebijakan sebelumnya.

Kondisi ini menimbulkan harapan sekaligus tanda tanya di kalangan pensiunan yang menantikan adanya kenaikan untuk menyesuaikan dengan perkembangan biaya hidup dan inflasi.

Di tengah situasi tersebut, beredarnya berbagai informasi yang belum terverifikasi mengenai pencairan rapel dan kenaikan gaji turut memicu kebingungan.

Karena itu, Taspen mengimbau para pensiunan agar hanya mengacu pada informasi yang disampaikan melalui kanal resmi pemerintah maupun perusahaan.

“Faktanya, informasi ini tidak benar. Taspen selalu menjalankan program dan layanan berdasarkan peraturan pemerintah,” tegas perseroan.

Pemerintah sendiri hingga saat ini belum menyampaikan keputusan terkait kemungkinan penyesuaian gaji pensiunan PNS pada 2026. Kebijakan tersebut dinilai akan sangat bergantung pada kondisi fiskal dan kemampuan anggaran negara.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *