News

ASN Pemkot Jambi yang Viral Pamer Rencana Beli Mobil hingga iPhone Pro Max Menggunakan Gaji ke-13 Terancam Sanksi Etik



http://PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Aksi empat perempuan yang diduga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mendadak menjadi perhatian publik setelah video mereka beredar luas di media sosial.

Video tersebut memicu perdebatan di tengah masyarakat karena menampilkan percakapan mengenai rencana penggunaan gaji ke-13 dengan daftar pembelian yang dinilai mewah.

Imbasnya, keempat ASN itu kini terancam menghadapi pemeriksaan hingga kemungkinan sanksi disiplin dari instansi terkait.

Sebut Emas Antam hingga iPhone 17 Pro Max

Dalam video yang beredar dan dipantau http://fajar.co.id, empat ASN wanita yang mengenakan seragam dinas tampak bergantian menjawab pertanyaan mengenai rencana penggunaan gaji ke-13 yang baru dicairkan.

Masing-masing menyebut barang dan kebutuhan bernilai tinggi yang ingin dibeli.

Mulai dari emas logam mulia Antam, pendaftaran haji furoda, pembayaran uang muka (DP) mobil, hingga pembelian iPhone 17 Pro Max.

Bukan hanya itu, di penghujung video mereka juga melontarkan pertanyaan kepada penonton.

“Kalau kamu untuk apa?” ucap salah satu di antara mereka pada bagian akhir video.

Unggahan tersebut kemudian menuai beragam reaksi. Banyak warganet menilai konten itu kurang tepat ditampilkan di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi berbagai tekanan.

Pemkot Jambi Langsung Lakukan Penelusuran

Menanggapi polemik yang berkembang, Pemerintah Kota Jambi segera mengambil langkah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi, A. Ridwan, menegaskan pihaknya telah memerintahkan jajaran terkait untuk menelusuri identitas empat ASN yang muncul dalam video tersebut.

Langkah itu dilakukan sebagai dasar untuk pemanggilan dan klarifikasi resmi terhadap yang bersangkutan.

Ridwan mengaku menyayangkan tindakan bawahannya yang dinilai tidak mencerminkan etika seorang aparatur negara.

Menurut Ridwan, tujuan utama pencairan gaji ke-13 adalah membantu kebutuhan pegawai, terutama menjelang tahun ajaran baru serta berbagai keperluan keluarga lainnya.

“Sebenarnya mereka tidak harus seperti itu, karena gaji ke-13 itu juga tidak besar,” ujar Ridwan, dikutip pada Sabtu, 13 Juni 2026.

“Saya tahu besaran untuk golongan II dan III itu bervariasi, ada yang Rp2,5 juta, ada yang Rp3 juta,” tambahnya.

Karena itu, ia menekankan bahwa kurang tepat apabila dana tersebut dijadikan materi konten yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Mau dibeli apa dengan uang segitu? Jadi tidak pantas dipamerkan, hal itu justru memicu persepsi negatif di tengah masyarakat,” tegasnya.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *