News

Sebut MBG Cuma Kedok, Bivitri Susanti Minta Moratorium Total karena Desain Sudah Salah Sejak Awal



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Polemik Makan Bergizi Gratis (MBG) belum selesai. Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti, menyebut masalahnya jauh lebih dalam dari sekadar ganti pejabat atau cari dana tambahan.

Menurut Bivitri, penyakit MBG ada di DNA-nya: desain program yang cacat sejak lahir.

“Yang kita inginkan adalah betul-betul moratorium, pemberhentian dan evaluasi besar-besaran. Bukan cuma soal ganti orang, bukan cuma soal cari duit dari kantong yang mana, tapi benar-benar dievaluasi total,” tegas Bivitri dalam orasinya, dikutip fajar.co.id pada Kamis (11/6/2026).

Bivitri juga menyentil wacana terbaru: memakai dana Corporate Social Responsibility CSR bank-bank Himpunan Bank Milik Negara Himbara buat menopang MBG.

Langkah itu, kata dia, justru bukti tata kelola MBG makin nggak jelas arahnya.

“Sekarang corporate social responsibility-nya saja mau dialihkan untuk mendanai makan bergizi nasional. Ini apa sebenarnya? Bergizinya untuk siapa sebenarnya? Apakah bergizi untuk anak-anak atau bergizi untuk para politikus busuk?” sentilnya tajam.

Titik SPPG Diperjualbelikan, Anak Cuma Kedok

Pakar Hukum Tata Negara itu menduga kekacauan MBG bukan salah satu-dua oknum. Akar masalahnya ada di ruang rapat saat kebijakan dirancang.

“Desainnya sudah salah dari awal. Desainnya hanya menguntungkan orang-orang yang punya SPPG, sehingga kemudian titik-titiknya diperjualbelikan,” bongkar Bivitri.

SPPG = Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, dapur MBG yang jadi ujung tombak distribusi. Kalau titiknya bisa “diperjualbelikan”, artinya proyek ini berubah jadi ladang rente.

Ujungnya, kata Bivitri, tujuan mulia “penuhi gizi anak” cuma jadi topeng.

“Ternyata bukan itu, gizi hanya kedoknya. Tapi tujuannya adalah memperkaya sebagian orang,” pungkasnya.

Sorotan Mahfud MD di Kasus MBG

Sebelumnya diberitakan, eks Menkopolhukam, Mahfud MD menyoroti mengapa Nanik S Deyang tak diperiksa dalam kasus korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG). Padahal sebelumnya, wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Nanik justru dilantik menjadi Kepala BGN yang baru.

“Kalau secara hukum sih, harus disidik sampai tuntas. Itu secara hukum standar lah. Hukum apa pun mengatakan itu harus diungkap sampai ke akar-akarnya. Jangan pilih-pilih ini saja,” kata Mahfud, dikutip dari YouTube Mahfud MD Official, Rabu (10/6/2026).

Menurutnya, bisa jadi ada sejumlah faktor yang memengaruhi Nanik tidak diperiksa. Misalnya karena tidak adanya bukti yang kuat.

Namun, memungkinkan pula adanya faktor lain, seperti titipan.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *