Pancasila, Disabilitas, dan Jalan Menuju Indonesia Inklusif Berbasis STEAM

Oleh: Andi Zulfajrin Syam
(Aktivis Pertuni Sulsel)
Setiap tanggal 1 Juni, bangsa Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila. Sebagian orang mungkin memaknainya sekadar seremoni kenegaraan: upacara, pidato, dan unggahan media sosial.
Namun, bagi penyandang disabilitas, terutama komunitas tunanetra, Hari Lahir Pancasila sejatinya menyimpan pertanyaan yang jauh lebih mendasar: sejauh mana nilai-nilai Pancasila benar-benar hadir dalam kehidupan sehari-hari penyandang disabilitas di Indonesia?
Apakah sila “Kemanusiaan yang adil dan beradab” telah benar-benar menjelma menjadi akses pendidikan yang setara?
Apakah sila “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” sudah terasa dalam kesempatan kerja, teknologi, dan ruang publik yang inklusif?
Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi penting karena disabilitas bukan hanya soal kondisi fisik atau sensorik. Disabilitas adalah soal bagaimana masyarakat memperlakukan manusia yang memiliki perbedaan. Di sinilah Pancasila menemukan relevansinya.
Pancasila dan Martabat Penyandang Disabilitas
Sejak awal, Pancasila dirancang bukan hanya sebagai dasar negara, melainkan juga sebagai fondasi moral bangsa. Dalam pidato kelahirannya pada 1 Juni 1945, Soekarno membayangkan Indonesia sebagai rumah besar yang memuliakan seluruh rakyat tanpa kecuali.
Kata “seluruh” seharusnya mencakup penyandang disabilitas.
Namun sejarah menunjukkan bahwa kelompok disabilitas cukup lama hidup di pinggir pembangunan. Banyak penyandang tunanetra pernah dianggap tidak mampu sekolah tinggi, tidak layak bekerja profesional, bahkan dipandang sebagai objek belas kasihan. Dalam banyak kasus, masyarakat lebih mudah merasa iba daripada memberi kesempatan.
Padahal, Pancasila tidak mengajarkan belas kasihan yang merendahkan. Pancasila mengajarkan penghormatan terhadap martabat manusia.
Sila kedua menegaskan bahwa manusia harus diperlakukan secara adil dan beradab. Artinya, penyandang disabilitas bukan “beban sosial”, melainkan warga negara yang memiliki hak, potensi, dan kemampuan untuk berkontribusi.
Karena itu, perjuangan disabilitas sejatinya bukan perjuangan meminta keistimewaan. Ia adalah perjuangan menagih janji Pancasila.
Dari Charity ke Hak Asasi
Selama bertahun-tahun, pendekatan terhadap disabilitas di Indonesia cenderung berbasis charity atau belas kasih. Penyandang disabilitas sering ditempatkan sebagai penerima bantuan semata. Mereka diberi sembako, santunan, atau bantuan musiman, tetapi tidak selalu diberi akses pendidikan berkualitas dan kesempatan berkembang.
Perubahan mulai terlihat ketika gerakan disabilitas tumbuh semakin kuat. Organisasi-organisasi difabel di berbagai daerah mulai menyuarakan paradigma baru: disabilitas adalah isu hak asasi manusia.
Source link
