Menteri PANRB Sampaikan Kabar Gembira untuk PNS dan PPPK

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini memastikan bahwa keikutsertaan aparatur sipil negara (ASN) dalam Latihan Dasar Militer (Latsarmil) Komponen Cadangan (Komcad) akan menjadi salah satu faktor yang diperhitungkan dalam pengembangan karier pegawai.
Menurut Rini, pelatihan tersebut tidak hanya bertujuan memperkuat kapasitas pertahanan negara, tetapi juga membentuk karakter ASN agar lebih disiplin, tangguh, dan memiliki semangat pengabdian yang tinggi.
“Ini tentunya akan dicatat sebagai salah satu bagian dari kompetensi yang bersangkutan dan tentu akan berbanding lurus dengan sistem karier yang bersangkutan,” kata Rini usai menghadiri Upacara Penutupan Latihan Dasar Militer Komponen Cadangan ASN Gelombang I Tahun 2026 di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Rini menjelaskan, nilai-nilai yang ditanamkan selama pelatihan seperti disiplin, kemampuan bekerja sama, serta ketangguhan akan menjadi bekal bagi ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Menurut dia, kompetensi yang diperoleh peserta selama mengikuti Latsarmil merupakan investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparatur negara.
“Disiplin, kemampuan bekerja sama, dan ketangguhan yang ditempa akan dibawa kembali ke instansi, sehingga peserta dapat bekerja lebih efektif dan produktif,” ujarnya.
Keikutsertaan ASN dalam program Komcad sendiri telah diatur melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara.
Rini menegaskan bahwa keterlibatan ASN dalam Komcad bersifat sukarela dan tidak wajib. ASN yang ingin bergabung juga harus memenuhi sejumlah persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Sejak awal, semangat kebijakan ini bersifat mendorong partisipasi secara aktif secara sukarela, bukan memaksa, dan ditujukan sebagai wujud penguatan nilai loyal dalam core values ASN BerAKHLAK,” katanya.
Ia menambahkan, ASN yang tergabung dalam Komcad tidak serta-merta meninggalkan tugas utamanya sebagai pelayan publik. Pada masa tidak aktif, anggota Komcad tetap menjalankan pekerjaan dan tanggung jawab di instansi masing-masing.
Sementara itu, pada masa aktif, anggota Komcad dapat dipanggil untuk menjalankan tugas yang berkaitan dengan pertahanan negara sesuai kebutuhan.
Rini juga menuturkan bahwa setiap ASN memiliki kewajiban mengikuti program pengembangan kompetensi minimal 20 jam pelajaran (JP) per tahun. Adapun bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kewajiban tersebut ditetapkan sebanyak 24 JP per tahun.
Source link
