News

Dari Insentif Rp6 Juta per Hari hingga Dugaan Kerugian Negara, Ini Fakta Baru Kasus Dadan Cs



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya dugaan praktik korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dkk.

Dalam dugaan yang diungkap Kejagung, Dadan cs disebut memanfaatkan dana insentif dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Terkait dugaan ini, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga memanfaatkan skema dana insentif operasional SPPG sebesar Rp6 juta per hari untuk memperoleh keuntungan.

“Kurang lebih yang Rp6 juta itu (aturan insentif SPPG). Yang per hari, kan,” ujar Syarief kepada wartawan di Kejaksaan Agung.

Awal mula dugaan ini muncul setelah penyidik mendalami dugaan pemanfaatan insentif oleh yayasan-yayasan SPPG yang terafiliasi dengan para tersangka.

Dalam perkembangannya, Kejagung mengungkap adanya sejumlah yayasan yang terkait dengan Dadan Hindayana serta eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya yang menerima insentif hingga miliaran rupiah per hari.

Namun, hingga saat ini belum diungkap ke publik mengenai skema aliran dana tersebut secara rinci. Syarief memastikan perkara itu menimbulkan kerugian negara yang saat ini masih dihitung.

“Potensi ada, sudah pasti ada kerugian. Jumlahnya sedang kita hitung. Pasti kerugian ada,” ucapnya.

Syarief juga belum mau membeberkan apakah dana insentif itu disetor kembali kepada para tersangka atau digunakan untuk membeli aset tertentu.

“Proses, baru satu hari penyidikan,” ujarnya.

Sebagai catatan, kebijakan insentif Rp6 juta per hari untuk SPPG tertuang dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025.

Untuk juknis terbaru tersebut, insentif Rp6 juta diberikan guna menjamin ketersediaan layanan dapur MBG setiap hari operasional.

Pembayaran dilakukan dengan prinsip availability-based, yakni untuk menjamin kesiapsiagaan dan ketersediaan layanan fasilitas SPPG yang memenuhi standar BGN, bukan untuk mengganti biaya variabel per porsi.

Nilai Rp6 juta per SPPG per hari itu dihitung secara normatif, setara dengan alokasi Rp2.000 per porsi yang dikalikan kapasitas layanan 3.000 penerima manfaat per hari.

(Erfyansyah/Fajar)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *