News

Banyak Pensiunan Keluhkan Gaji ke-13 Belum Cair Meski Sudah 5 Juni 2026, Begini Penjelasan Resmi dari Taspen



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Penyaluran gaji ke-13 bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mulai dilakukan sejak 2 Juni 2026 masih memunculkan sejumlah pertanyaan di kalangan penerima manfaat. Hingga Jumat (5/6/2026), masih terdapat pensiunan yang mengaku belum menerima dana tambahan tersebut, baik melalui rekening bank maupun kantor pos.

Keluhan itu ramai disampaikan melalui media sosial resmi PT Taspen (Persero). Sejumlah pensiunan mempertanyakan keterlambatan pencairan gaji ke-13 yang sebelumnya diumumkan pemerintah mulai disalurkan pada awal Juni 2026.

Salah satu pertanyaan datang dari pengguna media sosial yang mengaku belum menerima transfer gaji ke-13 ke rekeningnya. Melalui kolom komentar akun Instagram resmi Taspen, ia menanyakan kepastian pencairan dana tersebut.

“Kok gaji 13 belum cair ya?” tulis seorang pengguna media sosial.

Keluhan serupa juga disampaikan penerima manfaat lainnya yang masih menunggu dana masuk ke rekening mereka meski proses penyaluran telah dimulai beberapa hari sebelumnya.

“Min kok belum masuk gaji 13-nya. Sebenarnya tanggal berapa keluar min?” tulis pengguna lainnya.

Tak hanya penerima yang menggunakan layanan perbankan, sejumlah pensiunan yang mengambil hak pensiunnya melalui kantor pos juga mengaku mengalami kondisi yang sama. Salah satu penerima manfaat bahkan mengaku telah mengantre cukup lama, namun hanya menerima pembayaran pensiun bulanan.

“Udah antri lama di kantor pos malah yang keluar baru gaji bulanan. 13an belum cair di kantor pos,” tulisnya.

Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, PT Taspen memberikan penjelasan bahwa proses pencairan gaji ke-13 memang dilakukan secara bertahap melalui masing-masing kantor bayar pensiun, baik bank maupun kantor pos yang bekerja sama dengan pemerintah.

Melalui akun media sosial resminya, Taspen meminta para penerima manfaat untuk menunggu proses penyaluran yang masih berlangsung dan melakukan pengecekan secara berkala.

“Halo Sobat TASPEN, sesuai dengan PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian gaji ke-13 dilaksanakan paling cepat mulai tanggal 2 Juni 2026 secara bertahap melalui kantor bayar pensiun (Perbankan/Pos) masing-masing. Apabila belum diterima, mohon dapat menunggu terlebih dahulu dan dicek secara berkala. Terima kasih,” tulis Taspen.

Pemerintah sendiri mulai menyalurkan gaji ke-13 kepada aparatur negara dan pensiunan sejak 2 Juni 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus membantu memenuhi kebutuhan keluarga menjelang tahun ajaran baru.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *