Gaji ke-13 untuk CPNS Harapan atau Hoaks? Ini Aturan dan Penjelasan Resminya

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Pemerintah telah menetapkan pencairan gaji ke-13 bagi ASN, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan paling cepat pada Juni 2026, setelah THR Lebaran atau Idulfitri 2026 digelontorkan sejak awal Maret lalu.
Gaji 13 merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas kinerja dan dedikasi para abdi negara. Pencairan gaji ini biasanya berdekatan dengan tahun ajaran baru sekolah, sehingga bisa membantu para PNS dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak mereka.
Gaji 13 ini bukan upah rutin bulanan, melainkan sebuah pembayaran tambahan yang diberikan setiap tahunnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja (tukin) tanpa potongan iuran wajib.
Golongan I
- Ia: Rp1.685.000 – Rp2.522.000
- Ib: Rp1.741.000 – Rp2.670.700
- Ic: Rp1.815.000 – Rp2.783.700
- Id: Rp1.889.300 – Rp2.901.200
Golongan II
- IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIb: Rp2.385.900 – Rp3.787.800
- IIc: Rp2.485.900 – Rp3.940.500
- IId: Rp2.591.100 – Rp4.100.600
Golongan III
- IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.900.500 – Rp4.768.600
- IIIc: Rp3.022.100 – Rp4.970.600
- IIId: Rp3.149.900 – Rp5.180.700
Golongan IV
- IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVb: Rp3.429.200 – Rp5.628.300
- IVc: Rp3.575.400 – Rp5.866.400
- IVd: Rp3.727.300 – Rp6.114.500
- IVe: Rp3.885.600 – Rp6.373.200
Komponen Gaji Ke-13
Komponen gaji ke-13 biasanya meliputi:
Gaji Pokok: Ini adalah komponen utama yang menjadi dasar perhitungan gaji ke-13, sesuai dengan golongan dan masa kerja PNS yang bersangkutan
Tunjangan Keluarga: Meliputi tunjangan suami/istri dan tunjangan anak
Tunjangan Pangan: Tunjangan berupa uang atau beras yang diberikan kepada PNS
Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum: Tergantung pada jabatan yang diemban oleh PNS. Jika PNS menduduki jabatan struktural atau fungsional, maka akan mendapatkan tunjangan umum
Tunjangan Kinerja: Tunjangan yang diberikan berdasarkan capaian kinerja pegawai
Khusus untuk PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu tahun tetap menerima secara proporsional, namun yang masa kerjanya kurang dari 1 bulan kalender sebelum 1 Juni 2026 tidak mendapatkan gaji ke-13.
Source link
