Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Cair Juni 2026! Ini Jadwal Lengkap & Besaran yang Diterima

PORTALUTAMA.NET – Pemerintah telah memastikan pencairan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri, PPPK, pejabat negara, serta pensiunan akan mulai dilakukan pada Juni 2026.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Jadwal Pencairan dan Kelompok Penerima
Pencairan gaji ke-13 tidak dilakukan secara serentak di seluruh instansi. Beberapa instansi bisa mulai menyalurkan dana ini sejak awal Juni hingga pertengahan bulan. Artinya, sebagian ASN dan pensiunan mungkin menerima lebih cepat dibandingkan yang lain.
Kelompok yang berhak menerima gaji ke-13 meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunan beserta penerima tunjangan.
Besaran Gaji ke-13 dan Komponen Pembayaran
Besaran gaji ke-13 umumnya setara dengan satu kali gaji penuh. Komponen yang termasuk di dalamnya adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja bagi yang berhak.
Namun demikian, jumlah yang diterima bisa berbeda-beda tergantung pada jabatan dan instansi. Perbedaan juga terjadi antara instansi pusat dan daerah khususnya pada tunjangan kinerja. Untuk pensiunan, gaji ke-13 diberikan sesuai dengan besaran pensiun yang diterima.
Perbedaan Gaji ke-13 dan THR serta Fungsi Gaji ke-13
Banyak yang keliru mengira gaji ke-13 sama dengan THR. Padahal, keduanya memiliki fokus dan waktu pencairan berbeda. Gaji ke-13 biasanya cair sekitar Juni dan digunakan untuk kebutuhan pendidikan serta pengeluaran pertengahan tahun.
Sementara THR cair sebelum Lebaran dan diperuntukkan bagi kebutuhan hari raya.
Source link
