News

Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuk Babak Baru, Berkas Roy Suryo dan dr Tifa Dinyatakan Lengkap, Sidang Tinggal Menunggu Waktu



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Penanganan kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki tahap baru. Polda Metro Jaya memastikan berkas perkara yang menjerat Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dengan status tersebut, proses hukum kini bergerak menuju tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II sebelum akhirnya masuk ke proses persidangan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan pihak kejaksaan telah menyatakan seluruh kelengkapan berkas perkara yang sebelumnya diminta sudah dipenuhi oleh penyidik.

“Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemaren sudah kami penuhi,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6).

Menurut Iman, penyidik saat ini tengah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait proses pelimpahan tahap II. Namun demikian, ia belum dapat memastikan jadwal pasti pelaksanaan pelimpahan tersebut.

“Kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut,” ucap Iman.

Setelah proses pelimpahan selesai dilakukan, tahapan selanjutnya berada di tangan jaksa penuntut umum untuk menyusun surat dakwaan sebelum perkara disidangkan di pengadilan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi tetap berjalan terhadap lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Roy Suryo, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menegaskan bahwa perkara terhadap para tersangka tersebut akan terus diproses hingga memasuki tahap persidangan.

“Proses penyidikan terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan di pengadilan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers, Jumat (17/4).

Sementara itu, perkembangan berbeda terjadi terhadap tiga nama lain yang sebelumnya turut terseret dalam perkara tersebut. Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis.

Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap oleh kejaksaan, kasus yang selama ini menjadi perhatian publik tersebut kini semakin dekat memasuki ruang sidang. Proses persidangan nantinya akan menjadi arena untuk menguji seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta argumentasi hukum dari masing-masing pihak dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *