News

Kronologi Pembunuhan Sopir Ekspedisi di Makassar: Minum Ballo, Hantam Kepala Korban dengan Batu lalu Cangkul



PORTALUTAMA.NET, MAKASSAR – Setelah menghebohkan warga di Jalan Lanraki Baru, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, polisi akhirnya meringkus terduga pelaku pembunuhan yang diduga menggunakan cangkul.

Kapolsek Biringkanaya, Kompol Setiawan A. Malik, mengatakan bahwa saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Biringkanaya.

“Jadi kemarin siang kami melakukan olah TKP. Setelah itu, Polsek melakukan konsolidasi dan memanggil beberapa saksi, yaitu teman-teman korban,” ujar Setiawan, Selasa (7/7/2026).

Berangkat dari pemeriksaan tersebut, kata Setiawan, pihaknya mengidentifikasi satu terduga pelaku berinisial AD (42).

“AD mengakui perbuatannya, bahwa ia melakukan pembunuhan tersebut,” ucapnya.

Terduga Pelaku Dendam terhadap Korban

Setiawan mengatakan, terduga pelaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena tidak terima dengan perlakuan korban yang kerap bersikap kasar kepadanya.

“Pelaku ini menyimpan dendam karena korban sering melontarkan kata-kata kasar. Kekesalan itu sudah lama dipendam,” ucapnya.

Orang nomor satu di Mapolsek Biringkanaya itu menuturkan bahwa terduga pelaku merupakan tetangga korban di indekos tempat mereka tinggal.

“Ini memang sudah direncanakan. Sejak tanggal 2 dia sudah merencanakannya, tetapi baru kemarin ada kesempatan,” tutur Setiawan.

“Pada saat itu korban meminta pelaku datang ke kos untuk memijat. Pelaku mengiyakan dan mengatakan akan datang kalau ada waktu senggang,” tambahnya.

Terduga Pelaku Minum Miras Sebelum Akhiri Nyawa Korban

Setiawan mengungkapkan, sebelum menemui korban, terduga pelaku terlebih dahulu mengonsumsi minuman keras tradisional jenis ballo.

“Kemudian sekitar pukul 01.00 Wita dia langsung ke TKP untuk membunuh korban,” terangnya.

Terduga pelaku kemudian menghabisi nyawa korban menggunakan benda tumpul berupa batu.

Karena posisi korban saat itu sedang tidur dan tidak melakukan perlawanan, lanjut Setiawan, terduga pelaku kemudian mengambil cangkul yang berada di lokasi.

“Terduga pelaku langsung memakai cangkul itu dan menghantam wajah korban sebanyak dua kali,” imbuhnya.

Melihat adanya unsur perencanaan, terduga pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana yang lebih berat sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sama profesinya dengan korban, sama-sama sopir, tetapi bekerja di tempat yang berbeda,” kuncinya.

Sebelumnya diberitakan, warga di Jalan Lanraki Baru, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, mendadak gempar setelah seorang pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia di dalam kamar indekosnya, Senin (6/7/2026) pagi.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *