Alhamdulillah! PP Nomor 9/2026 Atur Dua Penghasilan Tambahan Pensiunan PNS Disalurkan Taspen

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara pada tahun ini.
Kebijakan tersebut berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan PNS.
Dalam aturan tersebut, pemerintah memastikan THR Idul Fitri 2026 telah dibayarkan kepada para penerima sesuai jadwal yang ditetapkan sebelumnya.
Sementara itu, gaji ke-13 dijadwalkan mulai dicairkan pada 2 Juni 2026. Tambahan penghasilan ini diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur negara sekaligus menjaga daya beli masyarakat.
Berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan kinerja (tukin) bagi penerima yang berhak.
Tak hanya mengatur pencairan THR dan gaji ke-13, regulasi tersebut juga memuat sejumlah penyesuaian terkait sistem kerja, hak cuti pegawai, serta struktur tunjangan yang berlaku bagi aparatur negara.
Pemerintah menjelaskan bahwa kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan program rutin yang diterbitkan setiap tahun sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian ASN, anggota TNI, Polri, dan pensiunan kepada negara.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat membantu menjaga stabilitas konsumsi rumah tangga sekaligus mendukung perputaran ekonomi nasional melalui peningkatan daya beli masyarakat.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah menyalurkan dua jenis tambahan penghasilan, yakni Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas (Gaji ke-13).
Dalam praktiknya, aturan mengenai pembayaran kedua tunjangan tersebut umumnya diumumkan beberapa pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Langkah ini dilakukan agar setiap instansi memiliki waktu yang cukup untuk menyelesaikan proses administrasi dan memastikan pencairan dana berjalan tepat waktu.
Dengan terbitnya PP Nomor 9 Tahun 2026, para ASN, TNI, Polri, dan pensiunan kini tinggal menunggu pencairan gaji ke-13 yang dijadwalkan mulai masuk rekening pada awal Juni 2026.
Dasar Hukum PP Nomor 9 Tahun 2026
Penetapan Peraturan Pemerintah ini didasarkan pada sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
- Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.
- Pengesahan PP Nomor 9 Tahun 2026 tidak dilakukan tanpa alasan. (Pram/fajar)
Source link
